Iuran BPJS Naik, 113 Kepala Keluarga Peserta BPJS Cabang Pontianak Turun Kelas

Ia menjelaskan bahwa itu hanya jumlah total perpindahan kelas oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
BPJS Kesehatan 

PONTIANAK – Kenaikan iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memicu masyarakat untuk turun kelas.

Kondisi ini terjadi di BPJS Cabang Pontianak.

Kepala Bidang Kepesertaan dan pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Arian Fani Arora menyebutkan jumlah masyarakat yang turun kelas sebanyak 113 kepala keluarga, atau terhitung sebanyak 308 jiwa.

“Ini sudah positif pindah kelas yang terdata dari tanggal 5 hingga 18 November sekarang,” kata Arian usai menghadiri diskusi dan sosialisasi bersama para wartawan, di Cafe 3 Jalan Suprapto, Selasa (19/11/2019).

Ia menjelaskan bahwa itu hanya jumlah total perpindahan kelas oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional.

Peserta dari kelas I turun ke kelas II, kemudian dari kelas II turun ke kelas III.

Cara Daftar Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan

Ia mengakui dari jumlah masyarakat yang turun kelas itu dikarenakan merasa tidak mampu membayar iuran JKN-KIS paska kenaikan ditetapkan pemerintah pusat.

Pemerintah memutuskan menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional. Khusus Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja kenaikan mulai 1 Januari 2020.

Kenaikan iuran itu menjadi Rp160.000 untuk kelas I dari sebelumnya Rp80.000 Kemudian kelas II menjadi Rp110.00 dari Rp51.000 dan kelas III menjadi Rp42.000 dari Rp25.500.

“Peserta merasa tidak mampu dengan penyesuaian iuran itu sehingga memilih turun kelas,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa BPJS tidak mempersoalkan masyarakat untuk turun kelas karena adanya penyesuaian iuran. “Kami edukasi mereka, jika merasa mampu sebaiknya tetap dikelas yang sama,” saran Arian.

Meski demikian sejumlah syarat harus dipenuhi ketika peserta JKN-KIS ingin turun kelas. Diantaranya, terdaftar sebagai peserta PBPU atau peserta mandiri aktif dan kepesertaan JKN-KIS sudah terdaftar minimal satu tahun.

Arian menambahkan saat ini ditingkat pusat sedang dilakukan kajian terkait dengan syarat kepesertaan JKN-KIS sudah terdaftar minimal satu tahun bagi masyarakat yang ingin turun kelas.

“Regulasinya masih dikaji, apakah boleh atau tidak dengan masa kepesertaan tidak sampai satu tahun untuk turun kelas. Artinya saat ini masih mengacu pada Perpres 82,” pungkasnya.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved