Aksi Bela Peladang

BREAKING NEWS - Aksi Bela Peladang, Ratusan Mahasiswa Geruduk Kantor DPRD Sintang

Sedari pagi, ratusan mahasiswa berkumpul di halaman kantor DPRD Sintang untuk berorasi.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/AGUS PUJIANTO
Ratusan mahasiswa menggelar aksi damai di DPRD Sintang, Selasa (19/11/2019) pagi WIB. 

SINTANG - Ratusan mahasiswa gabungan menggelar aksi ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (19/11/2019) pagi WIB.

Sedari pagi, ratusan mahasiswa berkumpul di Halaman Kantor DPRD Sintang untuk melakukan orasi.

Puluhan personel Polres Sintang dikerahkan mengamankan jalannya aksi.

Aksi mahasiswa tersebut mengusung solidaritas anak peladang.

Peserta aksi memperjuangkan hak peladang tradisional.

Cerita Warga Asal Banyuwangi, Peladang yang Duduk di Kursi Pesakitan 

Mahasiswa mendesak masuk dan bertemu para wakil rakyat.

Namun tertahan di luar gedung lataran para wakil rakyat sedang melaksanakan sidang paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban pemerintah atas pandangan fraksi tentang nota keuangan dan RAPBD 2020.

Aksi damai berjalan kondusif.

Desak 6 Peladang Dibebaskan

Masa aksi damai yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) tersebut datang untuk menuntut para wakil rakyat dan pemerintah memperhatikan hak peladang.

Peserta aksi terdiri dari mahasiswa STKIP Persada Equator Sintang, Universitas Kapuas Unkas (Sintang), STAIMA Sintang dan organisasi kepemudaan.

"Dari STKIP 200 mahasiswa turun," kata Oktovianus Mahendra Ketua Dewan Perwakilan Mahasiwan STKIP Persada Khatulistiwa Sintang.

Okto menegaskan, aksi ini digelar untuk mempertegas kembali terhadap peraturan yang dibuat wakil rakyat dan pemerintah yang mengakomodir kearifan lokal yang memperbolehkan membuka ladang dibawah 2 hektare.

Massa Duduki Ruang Rapat Paripurna DPRD Sintang Kalimantan Barat

"Kalau boleh, kenapa sekarang ada peladang yang ditangkap. Ini memalukan sekali," tegasnya.

Selain itu, Okto juga meminta supaya pemerintah dan wakil rakyat menekan kejaksaan dan pengadilan supaya membebaskan enam peladang yang berstatus terdakwa.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved