Aksi Bela Peladang
Berikut Isi Poin Tuntutan Aliansi Solidaritas Anak Peladang di Sintang
Ratusan mahasiswa gabungan menggelar aksi ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat

SINTANG - Sedikitnya ada empat poin tuntutan yang dibawa oleh Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) yang diserahkan ke DPRD Sintang pada saat menggelar aksi demo di gedung DPRD Kabupaten Sintang.
Berikut isi tuntutannya:
1. Menutut pada Kejaksaan Negeri Sintang bahwa sesuai Perbup nomo 57 tahun 2018, dan kearifan lokal masayarakat Kabupaten Sintang, peladang yang ditahan tidak bersalah dan harus segera dibebaskan.
2. DPRD Kabupaten Sintang diminta hadir sebagai lembaga mengawal sidang terhadap enam orang peladang di Kejaksaan Negeri Sintang pada Kamis mendatang.
3. DPRD Sintang dan bupati sintang segera mengambil sikap terkait dengan perusahaan sawit yang telah terbukti membakar hutan dan lahan.
4. DPRD Sintang dan pemerintah agar konsisten menerapkan Perbup nomor 57 tahun 2018 tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat, serta segera membuat kesekapatan dengan berbagai pihak agar tercipta aturan untuk menjamin nasib peladang kedepannya.
Massa Geruduk Kantor DPRD
Ratusan mahasiswa gabungan menggelar aksi ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (19/11/2019) pagi WIB.
Sedari pagi, ratusan mahasiswa berkumpul di Halaman Kantor DPRD Sintang untuk melakukan orasi.
Puluhan personel Polres Sintang dikerahkan mengamankan jalannya aksi.
Aliansi Solodaritas Anak Peladang Minta Alokasi Waktu Audiensi dengan Komisi IV |
![]() |
---|
29 November, Daniel Johan Pimpin Kungker Komisi IV Temui 6 Peladang di Sintang |
![]() |
---|
Ketua Komisi B DPRD Sintang Dukung Tuntutan Bebaskan Enam Peladang |
![]() |
---|
Aksi Bela Peladang, Jarot Winarno: Pada Akhirnya Hukum Kembali Pada Nurani Hakim |
![]() |
---|
Gelar Konferensi Pers, Belasan OKP Desak Bebaskan Peladang Tanpa Syarat |
![]() |
---|