SSCASN Terkini
Pendaftar CPNS Sambut Baik Penurunan Passing Grade
Tahun lalu, lulusan PGSD di STKIP Persada Khatulistiwa Sintang tidak lulus tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Madrosid
SINTANG - Penurunan nilai ambang batas minimal dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 oleh Badan Kepegawaian Negara disambut baik calon pelamar di Kabupaten Sintang.
“Senang lah, Bang. Tahun kemarin (Passing Grade) Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 143, susah ngejarnya,” kata Mega Narni kepada Tribun Pontianak, Kamis (14/11).
Honorer di Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar di Kabupaten Sintang ini, kembali mencoba peruntungan melamar menjadi abdi negara.
Tahun lalu, lulusan PGSD di STKIP Persada Khatulistiwa Sintang tidak lulus tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
• Pelamar CPNS Sambut Baik Penurunan Passing Grade
• Situs Web CPNS Mulai Padat Pengunjung, Fathur Beberapa Kali Alami Kendala Saat Mendaftar Online
“Tahun lalu belum rejeki. Tahun ini mau coba lagi. Kebetulan ada 81 formasi,” ujar Mega.
Mega menyebut, dirinya baru saja registarasi ulang di laman BKN. Tidak seperti tahun sebelumnya yang lelet, tahun ini Mega merasa mudah untuk login dan registrasi secara online.
“Tahun ini bagus jaringannya, ndak kayak tahun lalu yang banyak ngeluh ndak bisa masuk, bahkan mau buat akun saja susah. Tahu ini sudah enak, mulus,” sebut Mega.
Untuk diketahui, pemerintah mengumumkan bahwa tes SKD CPNS tahun ini tidak memakai aturan lama(Permen PAN-RB Nomor 37 tahun 2018) melainkan menggunakan Permen PAN-RB 24/2019.
Dalam aturan baru, yakni Pasal Pasal 3 Permen PAN-RB 24/2019, disebutkan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2019 minimal yang harus dipenuhi antara lain 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.