Dr Aswandi Nilai Akreditasi adalah Parameter Perguruan Tinggi
Kita ingin merekrut pegawai tentu tidak mau pegawai yang tidak dihasilkan oleh perguruan tinggi yang tidak jelas akreditasinya.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Maudy Asri Gita Utami
PONTIANAK- Pengamat Pendidikan Universitas Tanjungpura, Dr Aswandi menanggapi bahwa Ombudaman Kalbar pada hari ini menyurati Kepala Ombudaman RI untuk menyampaikan beberapa hal terkait Pendaftaran CPNS yang perlu direvisi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Adapun isi surat yang ditujukan kepada Ombudsman pusat untuk memberikan himbauan perlu merivisi beberapa ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Permenpan 23 tahun 2019 terutama kepada syarat.
Ia mengatakan bahwa kualitas kampus ditunjukan dari akreditasi.
• CPNS 2019 - Hari Ketiga Pendaftaran CPNS di Sanggau, Sudah 303 Peserta Daftarkan Diri
• Syarat Akreditasi pada Seleksi CPNS 2019 Rawan Kisruh, Ombudsman Kalbar Surati Pusat
Jadi wajar saja kalau diatur seperti itu.
"Kita ingin merekrut pegawai tentu tidak mau pegawai yang tidak dihasilkan oleh perguruan tinggi yang tidak jelas akreditasinya," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Rabu 13/11/2019).
Akreditasi adalah parameter perguruan tinggi.
Kalau menerima pegawai tentu mencari yang tidak abal-abal dan bermutu dan sah saja jika dibuat peraturan seperti itu.
"Aturan kalau sudah ditentukan bahwa sebuah ijazah harus dikeluarkan dari perguruan tinggi yang terakreditasi."
"Selama peraturan ada kenapa di permasalahkan, tergantung aturannya kalau tidak menyebutkannya ya tidak boleh," ujarnya.
Jadi tergantung ada atau tidak aturannya, kalau sudah ada jangan diragukan lagi dan ini sudah lama bukan baru sekarang diterapkan terkait pendaftar yang kampus dan prodi nya harus terakreditasi.
"Selama yang penting bahwa mereka benar- benar keluar dari perguruan tinggi yang legal tidak masalah."
"Menurut ombudsman mungkin diberi sajalah kesempatan mendaftar soal diterima atau tidak akan ada pertimbangan lain dan ini hanya saat mendaftar saja," jelasnya.
Ia berpesan untuk calon PNS maupun panitia penerimaan ikuti saja aturan yang sudah dibuat .
"Saya kira hal ini sudah biasa dan dari tahun ke tahun tidak mengalami banyak perubahan dan orang sudah terbiasa dengan aturan itu."
"Paling jumlah kuota, jaringan listrik terlambat yang kayak gitu harus di perhatikan dalam sarana dan prasarananya juga," pungkasnya. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/aswandiuntanpendidikan.jpg)