SSCASN Terkini
Edi Pastikan Tak Ada Celah Lakukan Kecurangan Pada Penerimaan CPNS
Dirinya juga mengimbau kepada para pelamar CPNS 2019 yang melamar untuk mengikuti tes seleksi, agar percaya dengan kemampuan diri sendiri.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Maudy Asri Gita Utami
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Kamtono memastikan tidak ada celah bagi siapapun dapat melakukan upaya untuk meluluskan pelamar CPNS pada tes seleksi CPNS 2019 yang telah mulai di selenggarakan tahun ini.
"Tidak ada peluang untuk seperti itu, semua tes dilakukan dengan sistem CAT yang secara terpusat dibangun oleh pihak BKN," ujarnya kepada Tribun, Selasa (12/11/2019)
Dirinya juga mengimbau kepada para pelamar CPNS 2019 yang melamar untuk mengikuti tes seleksi, agar percaya dengan kemampuan diri sendiri.
• Pendaftaran CPNS 2019 Sudah Dibuka, Bocoran Gaji PNS Dari Golongan 1 Hingga IV, Tunjangan Berlipat
• Karolin: Penerimaan CPNS Tidak Dapat Dibantu Oleh Siapa Pun untuk Meloloskan
Tidak percaya dengan iming-iming pihak tertentu yang dapat meluluskan sebagai CPNS.
"Jangan percaya jika ada yang menjanjikan bisa meluluskan. Semua sistem seleksi dilakukan dengan sistem kompeterisasi," ujarnya.
Kendati demikian, Edi juga menerangkan sejumlah persyaratan dari pemerintah pusat harus dipenuhi, dan beberapa persyaratan lainya yang disesuaikan oleh kebutuhan Aparatur di Kota Pontianak.
"Kita ada membentuk tim panitia seleksi di daerah untuk memudahkan bagi pelamar di Kota Pontianak dalam melengkapi seluruh berkas yang di persyaratan," ujarnya.
Ia juga menjelaskan pengalaman pada proses penerimaan ASN tahun 2018 lalu yang membludaknya jumlah calon pelamar di Kantor BKPSDM lantaran ingin menyerahkan berkas.
Oleh karena itu, pengalaman tersebut akan menjadi evaluasi bagi panitia agar tidak ada penumpukan pelamar di kantor BKPSDM.
"Sekarangkan sistemnya sudah online dan anak-anak sekarang sudah pada paham. Saya yakin hal itu dapat diatasi," ujarnya. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak