KPU Pastikan Anggota DPR Harus Mundur Jika Maju Pilkada
Diungkapkannya, sampai saat ini belum ada aturan baru yang memperbolehkan anggota DPR cuti untuk maju pilkada.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Maudy Asri Gita Utami
KPU Pastikan Anggota DPR Harus Mundur Jika Maju Pilkada
PONTIANAK - Wacana agar anggota DPR yang maju dalam pilkada hanya perlu cuti terus bergulir.
Namun, Divisi Hukum KPU Kalbar, Mujiyo memastikan jika untuk anggota DPR yang maju pilkada mesti mundur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Diungkapkannya, sampai saat ini belum ada aturan baru yang memperbolehkan anggota DPR cuti untuk maju pilkada.
• DPC PDI Perjuangan Sekadau Siapkan 14 Nama Untuk Pilkada 2020
• KPU Sekadau Gelar Sosialisasi Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020
• Wabup Ingatkan Masyarakat Sukses Pilkada di Kapuas Hulu
"Sepanjang aturannya belum berubah, masih pergunakan aturan yang lama, memang wacananya ada dimungkinkan boleh cuti, namun itu baru wacana, belum secara de facto dan de jure belum dikeluarkan aturannya, jika sekarang ditanyakan, acuannya tentu aturan yang lama," katanya, Kamis (07/11/2019) kepada Tribun.
Hal ini, sesuai dengan Undang-Undang (UU) No.10 Tahun 2016 yang mengatur tentang Persyaratan Maju Kepala Daerah.
Lebih lanjut, Mujiyo pun mengungkapkan jika pihaknya terus mengupdate informasi perihal hal tersebut.
"Kita sebagai pelaksana dibawah, apapun riak-riak yang terjadi diatas, ya kita mengikuti perkembangannya, dan yang kita ikuti tentu sudah dinyatakan sah sesuai aturannya," katanya. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/komisioner-kpu-kalbar-mujiyo_20180906_113447.jpg)