Fakta Baru! Setelah PA, 2 Publik Figur Akan Diperiksa hingga Tarif Jaringan Prostitusi Vanessa Angel

Bahkan terungkap fakta baru tak cuma PA yang terjerat, dua publik figur berinisial IS dan B juga terlibat dalam jaringan ini.

Editor: Dhita Mutiasari
KOLASE/Istimewa
Fakta Baru! Setelah PA, 2 Publik Figur Akan Diperiksa hingga Tarif Jaringan Prostitusi Vanessa Angel 

Fakta Baru! Setelah PA, 2 Publik Figur Akan Diperiksa hingga Tarif Jaringan Prostitusi Vanessa Angel

Satu persatu pelaku yang terlibat dalam jaringan prostitusi melibatkan artis dan sejumlah publik figur dibongkar polisi. 

Polda Jatim kembali membongkar prostitusi online yang diduga kembali melibatkan seorang publik figur.

Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat tindak pidana prostitusi. 

Tiga orang yang ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimsus Polda Jatim lanutaram terlibat kasus prostitusi di kamar hotel wilayah Kota Batu, Jumat (25/10/2019).

Satu diantara terungkap adalah PA, eks finalis Putri Pariwisata 2016. 

Ternyata, jaringan yang melibatkan PA ini masih terkait dengan jaringan mucikari yang sebelumnya menjerat artis Vanessa Angel. 

Bahkan terungkap fakta baru tak cuma PA yang terjerat, dua publik figur berinisial IS dan B juga terlibat dalam jaringan ini. 

Baca: Bisnis Prostitusi Pelajar & Tarif PSK Online Terungkap! Pelanggannya Pejabat, Politikus & Pengusaha

Baca: Heboh Jebolan Putri Pariwisata Terlibat Prostitusi, Putri Amelia Mendadak Trending, Reaksi Orangtua?

Baca: Polda Jatim Kembali Bongkar Jaringan Prostitusi Online, Libatkan Wanita Publik Figur

Fakta ini terungkap setelah penyidik Polda Jatim memeriksa mucikari Soni Dewangga terkait skandal prostitusi online yang libatkan eks-finalis Putri Pariwisata.

Soni ternyata mengadomodasi sedikitnya 42 wanita dalam bisnis prostitusi yang dijalankanya.

Dilansir dari Surya.co.id, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, 42 wanita itu ternyata dulu pernah berada dalam naungan dua mucikari kasus skandal serupa yang melibatkan artis Vanessa Angel, Tentri Novanto dan Endang Suhartini alias Siska pada Januari 2019.

"Ada dari 100 talent 42 talent yg beririsan, berarti terkait antara yang mucikari yg dulu dan sekarang," katanya di Mapolda Jatim, Jumat (1/11/2019).

Dalam bisnis ini,  Soni ternyata membuat klasifikasi harga yang berbeda berdasarkan ciri fisik tubuhnya.

"Ada beberapa pengiriman konten, pengiriman konten ini spesifikasi seperti tinggi badan, berat badan, ukuran warna kulit, 34, 36, 38," jelasnya.

Tarif kencan yang dipastok Soni pada para pelanggan terbilang mencengangkan.

Luki mengungkapkan, paling murah, Soni mematok harga Rp 16 Juta sedangkan paling mahal bisa tembus sampai kisaran Rp 100 Juta.

"Dari 16 juta sampai 30 Juta bahkan ada 100 juta," ungkapnya.

Subdit Jatanras Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap perempuan (yang wajahnya ditutupi) dan dua pria terlibat pelacuran di sebuah hotel wilayah Kota Batu, Jumat (25/10/2019). Mereka dibawa ke gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim di Surabaya.
Subdit Jatanras Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap perempuan (yang wajahnya ditutupi) dan dua pria terlibat pelacuran di sebuah hotel wilayah Kota Batu, Jumat (25/10/2019). Mereka dibawa ke gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim di Surabaya. (Surya Malang)

2 Wanita Bakal Diperiksa

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, penyidiknya bakal periksa dua wanita yang diduga publik figur dalam daftar bisnis prostitusi yang dijalankan Soni.

Mereka berinisial IS dan B, dan bakal dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat.

"Kami sudah perintahkan ke penyidik ada inisila IS dan B akan kami dalami lagi Untuk kami minta keterangan," katanya di Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, jumat (1/11/2019).

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, jaringan prostitusi yang diakomodir oleh Soni hingga seluruh Indonesia.

"Jaringan antar wilayah se Indonesia," kata pria berkacamata itu.

Lihat video: 

PA Ditangani 2 Mucikari

Di bagian lain, fakta terungkap dalam kasus prostitusi online yang melibatkan PA, eks finalis Putri Pariwisata. 

Ternyata, PA tak hanya ditangani seorang saat proses transaksi prostitusi online di Kota Batu. 

Ada dua orang mucikari yang berbagi tugas dalam transaksi prostitusi eks Putri Pariwisata ini.

Seorang mucikari berinisial JL (51) telah tertangkap di hari yang sama ketika polisi emmbekuk PA dan penggunanya. 

Sementara seorang mucikari lagi masih buron. 

PA, finalis Putri Pariwisata 2016 (tengah) terjerat kasus prostitusi online artis.
PA, finalis Putri Pariwisata 2016 (tengah) terjerat kasus prostitusi online artis. (Youtube)

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, mengatakan, mucikari yang masih buron berinisial S dan saat ini masih dalam pengejaran.

"Satu masih buron dan satu lagi berinisial J sudah diperiksa dan ditetapkan tersangka," katanya dikutip dari kompas.com Senin (28/10/2019).

JL dan S, kata Barung, terbukti memfasilitasi terjadinya aksi prostitusi yang melibatkan PA.

"Keduanya juga mendapatkan keuntungan dari praktik prostitusi tersebut," tambahnya.

JL, kata Barung diamankan dalam penggerebekan bersama seorang sopir dan PA selaku korban praktik prostitusi pada Jumat (25/10/2019) malam di sebuah hotel di Kota Batu, Jawa Timur.

"PA dan sopir sudah diperiksa dan dipulangkan, keduanya hanya dikenakan wajib lapor," ujarnya.

PA dipulangkan pada Sabtu (26/10/2019) malam setelah 24 jam diperiksa sebagai saksi.

Tarif PA

Desas desus soal tarif yang dikenakan mucikari PA kepada pria hidung seusai berhubungan badan di sebuah hotel di Kota Batu nilainya mencapai puluhan juta.

JL yang mengenal PA baru sepekan mematok harga hingga puluhan juta.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela mengungkap, perkenalan JL dan PA dalam waktu yang terbilang singkat itu terjadi dalam rangka menghubungkan PA dengan seorang pelanggan pria berinisial YW asal NTB di sebuah hotel di kawasan Kota Batu, jumat (25/10/2019) kemarin.

"Kalau keterangannya ya baru sekitar seminggu (kenal antara J dan PA), utk acara yg hari ini saja," katanya di Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, senin (28/10/2019).

Kendati begitu, ungkap Leo, pihaknya tentu meragukan keterangan hasil pemeriksaan yang disampaikan JL.

Kuat dugaan, JL hanya beralibi dan berusaha menutupi praktik jaringan prostitusi online yang dijalankan pelaku.

"Tapi kan dia melakukan ini ga cuma sekali, nah itu yang kami dalami," jelasnya.

JL (51) sang mucikari PA saat di Balai Wartawan Mapolda Jatim, Senin (28/10/2019).
JL (51) sang mucikari PA saat di Balai Wartawan Mapolda Jatim, Senin (28/10/2019). (SURYA.co.id/Luhur Pambudi)

Tak cuma itu, ungkap Leo, ada indikasi bahwa praktik prostitusi online yang dijalankan JL berjejaring terorganisir dengan orang lain.

"Ya yang di jakarta itu (buronan inisial S) jaringan si JL ini, itu yang harus kami cari," tuturnya.

Dugaan semacam itu juga diperkuat oleh temuan, bahwa nominal uang yang bisa dikantongi JL dalam sekali praktik menghubungkan PA dengan YW, sekitar lebih dari Rp 16 Juta.

"Dia menerima di atas 16 juta, itu di luar akomodasi yang disiapkan yang bersangkutan seperti tiket dan sebagainya," jelasnya.

Merujuk bukti uang itu, ungkap Leo, terkuaklah peran JL dalam praktik prostitusi online itu.

"JL ini juga menghubungkan PA dengan JW, ada akomodasi, tiket, sewa kamar dan lainnya," katanya.

Leo mengatakan, JL sang mucikari dikenai Pasal 506 dan Pasal 296, tentang mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.

"Sangkaan pasal mucikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," jelasnya.

Leo mengaku masih belum bisa menyampaikan keseluruhan informasi hasil penyelidikan terhadap JL.

Pihaknya masih berupaya melengkapi berkas informasi yang nantinya merujuk pada tersangka lain, berinisial S, yang kini sedanh diburu polisi.

"Untuk materi penyidikan kami masih dalami semua," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Siapa IS dan B Jaringan Mucikari Vanessa Angel dalam Prostitusi di Jatim? Tarif Dilihat Ukuran Tubuh, 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved