BREAKING NEWS: Ancam Korban dengan Pisau Sebelum Rudapaksa, Seorang Pria Ditangkap Polisi
Sekarang tersangka sudah kami tangkap dan dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu, untuk memproses hukum selanjutnya
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
BREAKING NEWS: Ancam Korban dengan Pisau Sebelum Rudapaksa, Seorang Pria Ditangkap Polisi
KAPUAS HULU - Diancam dengan sebuah pisau, PL (49) warga Dusun Rantau Bumbun, Desa Rantau Bumbun Kecamatan Kalis, berhasil setubuhi anak bawah umur yaitu FN.
Korban disetubuhi pelaku Rumah Kediamannya pelaku yaitu, di Dusun Rantau Bumbun Desa Rantau Bumbun Kecamatan Kalis.
"Sekarang pelaku sudah kami tangkap dan dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu, untuk memproses hukum selanjutnya," ujar Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Siswo Handoyo, Minggu (3/11/2019).
Siswo Handoyo menjelaskan, tersangka diancam hukum 15 tahun persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur, sesuai dengan pasal 81 atau pasal 82 undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca: Kepala Sekolah SDN 9 Sebut Pendidikan Kubu Raya Punya Potensi Menjanjikan
Baca: Arif Joni Minta Legislator PKS Welcome dengan Masyarakat
"Tersangka menyetubuhi korban dengan cara mengancam satu buah pisau, hingga korban dengan terpaksa menuruti napsu pelaku. Tapi akhirnya korban bersama keluarganya melaporkan kejadian itu ke Polisi," ucap Siswo Handoyo.
Menurut keterangan korban, jelas Kapolres pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 3 kali yang pertama dan kedua, pelaku menyetubuhi korban di rumah pelaku.
"Untuk yang ketiga kalinya pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban, di rumah ladang padi tersangka, di Desa Rantau Bumbun, Kecamatan Kalis. Membuat korban mengalami trauma, dan sakit di bagian kemaluannya," tukasnya.