Polresta Pontianak Sita Ribuan Botol Miras Ilegal, Tangkap Pria Asal Surabaya
Terungkapnya kasus ini bermula informasi dari masyarakat kepada anggota Polsek KP3L yang kemudian dilakukan penyelidikan bersama Sat Reskrim
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Didit Widodo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Upaya penyelundupan ribuan botol minuman beralkohol atau minuman keras (miras) yang diduga dari Malaysia dan diangkut menggunakan truk berhasil digagalkan jajaran Polresta Pontianak, Kamis malam, 24 Oktober 2019.
Dengan mengundang unsur Muspida Kota Pontianak, pengungkapan kasus tersebut dipaparkan Kapolresta Pontianak AKBP Ade Ary Syam Indradi di Aula Mapolresta Pontianak, Kamis (31/10/2019).
Terungkapnya kasus ini bermula informasi dari masyarakat kepada anggota Polsek KP3L yang kemudian dilakukan penyelidikan bersama Sat Reskrim Polresta Pontianak.
"Ribuan botol miras ini hendak dikirim ke Semarang melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak. Anggota kita mencegat truk di Jl Arteri Supadio (Ayani II). Saat dilakukan penggeledahan ditemukan ratusan kotak yang di dalamnya berisi miras,” ungkap Ade Ary yang didampingi perwakilan Pemkot Pontianak, serta Dandim BS 1207.
Baca: Tak Hanya Fintech Peer to Peer Lending, Satgas Bidik Gadai Swasta Ilegal
Baca: Satgas Bikin Warung Waspada Investasi
Baca: FOTO: Press Release Pengungkapan Kasus Ribuan Minuman Beralkohol
Kapolresta menjelaskan, saat diperiksa sang supir truk yang membawa muatan minol tersebut tidak bisa menujukkan dokumen resmi tentang muatan, dan hanya bisa menunjukkan surat-surat berkendara. Dari penangkapan tersebut, kemudian angggota melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hingga menemukan penanggungjawab atas ribuan botol miras berbagai merk tersebut, yakni RIW alias B (38).
Tersangka RIW merupakan warga Surabaya dan mengaku baru sekali melakukan pengiriman miras dengan tujuan Semarang melalui kapal. Adapun minuman beralkohol yang saat ini menjadi barang bukti berjumlah 173 koli dengan dikemas dalam 347 kotak, dan terdiri dari 4.111 botol.
“Selain miras tersebut, adapun barang bukti lainnya berupa satu unit dump truk bernonpol KB 8921 AD beserta STNK, uang tunai sebesar Rp 400 ribu, dan satu lembar nota angkutan,” papar Kapolresta.
Ia menegaskan, terhadap tersangka akan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 106 Undang Undang RI No7 tahun 2014 tentang Perdagangan Sub. Pasal 142 Jo Pasal 91 Ayat 1 Undang-Undang RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan Sub. Pasal 62 Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
RIW alias B (38) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, diduga sebagai distributor atau pengirim barang bukti ribuan minuman beralkohol di atas 40 persen tersebut.
Ia merupakan warga asal Surabaya sengaja datang ke Pontianak untuk menjemput barang bukti yang hendak dikirimnya ke Semarang melalui Pelabuhan Dwikora.
Tersangka RIW ditangkap setelah dilakukan pengembangan dari hasil penangkapan satu unit truuk bermuatan ribuan miras tersebut. Polisi juga sempat menaha dua orang yang ada di dalam truk. Masing-masing sopir dan kernet. Kepada petugas, kedua hanya bisa menunjukkan sebuah nota angkutan serta legalitas kendaraan berupa STNK.
“Setelah dilakukan pendalaman izin usaha perdagangannya, sopir tidak bisa menunjukkan. Bahkan tersangka, sampai saat ini juga belum dapat menunjukkan izin usaha perdagangan miras,” ungkap Kapolresta.
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap RIW alias B dilakukan karena petugas khawatir tersangka akan kembali melakukan perbuatan yang sama dan menghilangkan barang bukti serta melarikan diri.
Saat diinterogasi, tersangka akhirnya mengaku sebelumnya pernah melakukan pengiriman barang yang sama sekitar beberapa bulan lalu sebanyak 20 kotak, masing-masing kotak berisi 12 botol miras. Saat itu ia berhasil mengirim barang tersebut ke Surabaya.