Pemkab Kayong Utara Siap Terbitkan Kartu Identitas Anak

Wakil Bupati Kayong Utara, Effendi Ahmad memaparkan, anak berusia di bawah 17 tahun kini wajib memiliki KIA.

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK/Adelbertus Cahyono
Wakil Bupati Kayong Utara, Effendi Ahmad. 

Pemkab Kayong Utara Siap Terbitkan Kartu Identitas Anak

KAYONG UTARA - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara siap menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Selasa (29/10/2019).

Wakil Bupati Kayong Utara, Effendi Ahmad memaparkan, anak berusia di bawah 17 tahun kini wajib memiliki KIA.

"Usia nol sampai lima tahun itu tidak perlu pakai foto, tapi lima sampai 17 tahun itu menyertakan foto," jelas Effendi di Sukadana.

Baca: Begini Fungsi Serta Persyaratan Dalam Pembuatan Kartu Identitas Anak atau KIA

Baca: Pemkab Sintang Mulai Terapkan Kartu Identitas Anak, Target Penerbitan untuk 116.448 Jiwa

Menurut Effendi, kepemilikan KIA penting, karena fungsinya mirip dengan Kartu Identitas Penduduk (KTP).

Hanya perbedaannya, KTP diterbitkan untuk warga berusia 17 tahun ke atas.

"Ya sebagai identitas, mungkin kedepan tidak perlu lagi kartu pelajar. Kan sudah ada Kartu Identitas Anak (KIA) itu," ucap Effendi.

Kata Effendi, pelayanan pengurusan KIA di Disduckapil sudah dibuka mulai Selasa (29/10/2019). (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved