Mantap, Tahun Depan UMP Kalbar Naik 8,51 Persen

Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019

Editor: Didit Widodo
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Front Perjuangan Rakyat (FPR) melakukan unjuk rasa dalam rangka Hari Huruh International atau May Day di bundaran Digulis, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (1/5/2019) sekira pukul 09.00 WIB. Ada 10 tuntutan FPR, satu diantaranya adalah mendesak pemerintah agar menaikkan upah buruh dan cabut PP No.78 tentang pengupahan 2015 karena telah menyengsarakan kehidupan kaum buruh dibawah upah yang sangat rendah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota ( UMK) sebesar 8,51 persen pada tahun 2020.

Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Berdasrkan surat edaran tersebut, kenaikan UMP dan UMK di 2020 didasari data dari Badan Pusat Statistik Nasional (BPS) yang mengatakan inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.

“Dengan demikian kenaikan UMP atau UMK 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51 persen,” demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri itu, Kamis 17 Oktober 2019.

Berdasarkan Pasal 63 PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, bagi daerah yang upah minimunya pada tahun 2015 masih di bawah nilai kebutuhan hidup layak (KHL), wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada penetapan upah minimum tahun 2020.

Terdapat tujuh provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama dengan KHL, yaitu Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Papuan Barat, Maluku dan Maluku Utara.

Sumber Berita, Tribunews  

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved