TRIBUNWIKI
SANKSI Pemegang Izin Usaha Minuman Alkohol Jika Langgar Aturan
pemegang perizinan penjualan minuman beralkohol yang melakukan pelanggaran atas kewajiban dan larangan akan dikenakan sanksi administratif
SANKSI Pemegang Izin Usaha Minuman Alkohol Jika Langgar Aturan
KAYONG UTARA - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menetapkan regulasi penjualan minuman beralkohol dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015.
Dalam regulasi itu ditekankan, setiap pemegang perizinan penjualan minuman beralkohol yang melakukan pelanggaran atas kewajiban dan larangan akan dikenakan sanksi administratif.
Baca: 8 Larangan Untuk Pemegang Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol
Baca: 5 Kewajiban Pemegang Izin Penjualan Minuman Beralkohol di Kayong Utara
Sanksi admistratif yang dimaksud antara lain:
1. Peringatan tertulis.
2. Penghentian sementara.
3. Denda administratif, dan/atau
4. Pencabutan izin
Dalam regulasi itu pun dijelaskan, penjualan minuman beralkohol golongan A (kadar alkohol di bawah 5 persen), B (kadar alkohol 5-20 persen), dan C (kadar alkohol 20-55 persen), hanya boleh dijual di hotel, restoran, bar, supermarket, hypermarket, dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan Bupati.
Baca: Syarat Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Kayong Utara
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Komisi DPRD Sintang Bertambah, Berikut Nama Ketua dan Anggotanya |
![]() |
---|
Jadwal Smart SIM Keliling Minggu Kedua Bulan November |
![]() |
---|
Gerai Container Kebab by Baba Rafi Cabang Pontianak, Disini Alamatnya |
![]() |
---|
FORKI Kalbar Loloskan 1 Atlet ke Ajang PON 2020, Aulia Rabiatul Adawiyah Akan Berjuang di Papua |
![]() |
---|
13 Syarat Calon Kepala Desa di Kayong Utara |
![]() |
---|