Pemkot Pontianak Lakukan MoU dengan Pemerintah Pusat, Perbaiki Rumah Tidak Layak Huni

Pemerintah Kota Pontianak terus membangun dan mengentaskan kawasan kumuh yang ada di Kota Pontianak.

Penulis: Syahroni | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Rumah Tak Layak Huni 

Pemkot Pontianak Lakukan MoU dengan Pemerintah Pusat, Perbaiki Rumah Tidak Layak Huni

PONTIANAK - Pagi ini dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama perbaikan rumah tidak layak huni antara Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, Direktorat Jendral Cipta Karya dengan PT. Sarana Multigriya Finansial (Persero) dan Pemerintah Kota Pontianak.

Kegiatan ini dilangsungkan di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Pontianak, Jumat (25/10/2019).

Baca: Kadis Sosial Kabupaten Sekadau Tanggapi Rumah Tak Layak Huni Warga Cupang Gading

Baca: Kementerian PUPR Bedah 1.163 Unit Rumah Tak Layak Huni di Lombok Tengah

Pemerintah Kota Pontianak terus membangun dan mengentaskan kawasan kumuh yang ada di Kota Pontianak.

Satu diantara adalah melalui perbaikan rumah tidak layak huni, perbaikan drainase dan lainnya. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved