Pemkot Pontianak Lakukan MoU dengan Pemerintah Pusat, Perbaiki Rumah Tidak Layak Huni
Pemerintah Kota Pontianak terus membangun dan mengentaskan kawasan kumuh yang ada di Kota Pontianak.
Penulis: Syahroni | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Pemkot Pontianak Lakukan MoU dengan Pemerintah Pusat, Perbaiki Rumah Tidak Layak Huni
PONTIANAK - Pagi ini dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama perbaikan rumah tidak layak huni antara Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, Direktorat Jendral Cipta Karya dengan PT. Sarana Multigriya Finansial (Persero) dan Pemerintah Kota Pontianak.
Kegiatan ini dilangsungkan di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Pontianak, Jumat (25/10/2019).
Baca: Kadis Sosial Kabupaten Sekadau Tanggapi Rumah Tak Layak Huni Warga Cupang Gading
Baca: Kementerian PUPR Bedah 1.163 Unit Rumah Tak Layak Huni di Lombok Tengah
Pemerintah Kota Pontianak terus membangun dan mengentaskan kawasan kumuh yang ada di Kota Pontianak.
Satu diantara adalah melalui perbaikan rumah tidak layak huni, perbaikan drainase dan lainnya. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak