Tak Cukup Bukti, Enam Warga Terduga Penyalahgunaan Narkoba di Sandai Dibebaskan

Kepolisian Resort (Polres) Ketapang terpaksa membebaskan enam dari sembilan warga Kecamatan Sandai yang sebelumnya diamankan Polsek Sandai

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Ilustrasi- Para pelaku dan barang bukti saat diamankan anggota Polsek Sandai. 

"Hanya saja, kita tidak bisa menggunakan pasal untuk pemakai berdiri sendiri karena pasal pemakai hanya pasal penyerta, harus ada pasal induknya, karena meskipun tes urin positif mereka makainya beberapa hari sebelumnya bukan saat ditangkap mereka memakai, sehingga tidak semua bisa dilanjutkan prosesnya," jelasnya.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved