DPRD Sanggau Mulai Bahas Tatib, Yeremias Sebut Perlu Ada Tambahan dan Penyempurnaan
DPRD Kabupaten Sanggau mulai membahas penyusunan rancangan Tata tertib (Tatib) di Aula Kantor DPRD Sanggau
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
DPRD Sanggau Mulai Bahas Tatib, Yeremias Sebut Perlu Ada Tambahan dan Penyempurnaan
SANGGAU - DPRD Kabupaten Sanggau mulai membahas penyusunan rancangan Tata tertib (Tatib) di Aula Kantor DPRD Sanggau, Rabu (23/10/2019).
Rapat penyusunan Tatib dipimpin Ketua Sementara DPRD Sanggau, Yeremias Marsilinus didampingi wakil ketua sementara, Timotius Yance.
Ketua Sementara DPRD Sanggau, Yeremias Marsilinus menyampaikan bahwa sebenarnya Tatib nomor 1 tahun 2018 sudah ada.
Hanya saja perlu ada penambahan dan penyempurnaan sehingga nantinya sesuai keinginan semua anggota dewan saat ini.
Baca: Tatib Atur Ketidakhadiran Dewan, Rospita Vici Paulyn: Upaya Transparansi
Baca: Suma Jenny Heryanti Pastikan Tatib DPRD Kalbar Sudah Rampung
Baca: Suriansyah: Ketidakhadiran Anggota Dewan Diatur Tatib
“Makanya kita hari ini penyempurnaan. Tatib ini merupakan rumah tangga DPRD, Total 173 pasal dan 21 bab. Sebenarnya ini semua sudah dilihat, tapi mungkin masih ada yang mau disempurnakan. Karena kita di DPRD ini kan musyawarah mufakat, saya kira kita ikut saja,”katanya.
Politisi PDI Perjuangan Sanggau itu menjelaskan, Sebagai Ketua sementara, hanya memfasilitasi. “Karena itu tugas saya. Sebagai ketua sementara tugas saya ada empat, Pertama memimpin rapat, Kedua membentuk fraksi, Ketiga mengajukan ketua definitif. Keempat penyusunan Tatib,”jelasnya.
Kocan sapaan akrabnya berharap pembahasan tersebut selesai dalam sehari. “Kalau hari ini clear, ya clear,”tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sanggau, H Burhanuddin membenarkan jika pembahasan rancangan Tatib tersebut adalah dalam rangka melaksanakan satu diantara tugas pimpinan sementara.
“Dari empat tugas ini sudah terlaksana tiga. Hari ini kita melaksanakan satu lagi,”katanya.
Sekwan juga menjelaskan sebenarnya sudah ada Tatib nomor 1 tahun 2018 yang berdasarkan PP nomor 12 tahun 2018 pedoman penyusunan Tatib DPRD.
“Intinya sebenarnya penyempurnaan. Selama ini Tatib sudah ada dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,”tuturnya.
Sebanyak 173 pasal dan 21 bab Tatib yang ada dibahas oleh empat kelompok. Pembahasan dilakukan per bab. "Tapi nanti muaranya pada keputusan pimpinan.
Karena ini tidak boleh diputuskan pimpinan sementara. Ini sebagai bahan untuk ditetapkan pimpinan definitif, Kita upayakan harus selesai. Karena banyak agenda-agenda lain,” pungkasnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak