Seorang Pria Diringkus Polisi Setelah Bobol Rumah Tetangga, Ini Barang Buktinya
Adapun kronologis kejadian tersebut, diduga pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara menjebol tembok
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Jamadin
Seorang Pria Diringkus Polisi Setelah Bobol Rumah Tetangga, Ini Barang Buktinya
PONTIANAK - Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan telah mengamankan seorang berinisial JMD (39), warga Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, kota Pontianak, Minggu (20/10/2019) sore.
Kapolsek Pontianak Selatan, Kompol Anton Satriadi, ia menjelaskan JMD diamankan karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, pada korban Joyodiguno yang dimana korban adalah tetangganya sendiri.
Baca: Beri Ucapan Selamat, Bupati Nasir Berharap Legislatif dan Eksikutif Saling Bekerjasama
Baca: CEO Gojek Indonesia Nadiem Makarim Datangi Istana Negara, Dipanggil Presiden Jokowi Jadi Menteri?
"Adapun kronologis kejadian tersebut, diduga pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara menjebol tembok, dan kemudian masuk melalui jendela dengan merusak tralis dan mengambil barang barang milik korban," jelas Kompol Anton Satriadi.
Atas kejadian tersebut pun, korban mengalami kerugian sekitar Rp 11jutaan.
"Barang-barang yang dicuri oleh pelaku di antaranya, satu unit TV LCD Merk Panasonic, satu unit Ipad Mini merk Apple, satu tabung celengan berisi uang logam, satu unit Digital Video Recorder, uang tunai sejumlah Rp 1.850.000, lalu dua celengan berisikan uang sekitar Rp. 2.000.000. Dan Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.850.000," ungkapnya.
Selanjutnya kepolisian Sektor Pontianak Selatan, akan melakukan pemeriksa pada tersangka, lalu dilakukanlah penahanan tersangka.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak