Kepala Sekolah Ditusuk

MOTIF Pembunuhan Kepala Sekolah di Sintang, Pengakuan Tersangka hingga Polemik Rumah Tangga

FS alias Turik pelaku pembunuh Sugimin, Kepala Sekolah SDN 24 Mensiap Baru, Kecamatan Tempunak sudah ditetapkan tersangka.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rizky Zulham
YOUTUBE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
MOTIF Pembunuhan Kepala Sekolah di Sintang, Pengakuan Tersangka hingga Polemik Rumah Tangga 

UPDATE! Motif Pembunuhan Kepala Sekolah di Sintang, Pengakuan Tersangka hingga Polemik Rumah Tangga

SINTANG - FS alias Turik pelaku pembunuh Sugimin, Kepala Sekolah SDN 24 Mensiap Baru, Kecamatan Tempunak sudah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Sintang, Jumat (18/10) siang.

Tersangka mengaku kesal dengan korban yang selalu ikut campur dengan urusan keluarganya.

Kekesalannya memuncak, saat keluarga mantan istri siri meminta surat agar tersangka bersedia menceraikan istri sah-nya yang ada di Jawa Tengah.

“Saya kesal dengan Pak Sugimin, karena selalu ikut campur dengan urusan saya sehingga saya bertekad sedemikian rupa,” ungkap FS.

Saat Press Release di Mapolres Sintang, tersangka mengaku sudah menceraikan istrinya yang berada di Jawa Tengah.

“Sudah cerai saya dengan istri saya di rumah (jawa). Surat cerainya ada,” ungkapnya.

FS mengaku bingung, kenapa pihak keluarga paman istri siri yang ada di Desa Mensiap Baru, Kecamatan Tempunak memaksanya untuk memenuhi permintaan agar melengkapi surat cerai dengan istri sah dan berjanji untuk merawat istri sirinya.

Padahal kata tersangka, istri siri yang dinikahinya tahun 2017 silam sudah dicerai, karena sering cekcok.

“Salah saya apa. Saya tidak melakukan kesalahan, saya ikuti aturan di lingkungan itu, tapi masih diusir kalau tidak memenuhi surat tersebut,”  ungkap FS.

Nasi sudah menjadi bubur, perbuatan FS harus dipertanggungjawabkan karena menusuk Sugimin hingga meregang nyawa di lokasi kejadian.

FS sudah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 338 KUHAP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

“Saya menyesal. Sangat-sangat menyesal,” katanya.

Ditetapkan Tersangka

Kepolisian Resort Sintang menetapkan FS sebagai tersangka atas tindak pidana pembunuhan terhadap Sugimin, Kepala Sekolah SDN 24 Mensiap Baru, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang Kalimantan Barat (Kalbar).

Tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

“FS sudah kita tetapkan sebagai tersangka.

Kita kenakan pasal 338 terhadap yang bersangkutan, dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara,” kata Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi usai Press Rilis di Mapolres Sintang, Jumat (18/10) siang.

FS alias Turip ditetapkan tersangka setelah diperiksa 1x 24 oleh penyidik Polres Sintang serta dikuatkan oleh keterangan saksi.

Baju korban dan sebilah pisau dijadikan barang bukti.

Meski sempat diakui tersangka sudah membawa pisau dapur sebelum mencegat korban, polisi belum memutuskan apakah itu pembunuhan berencana atau spontanitas.

“Untuk sampai saat ini 338, kalau memang ternyata nanti ada unsur berencana akan kita sampaikan,” kata Kapolres.

MOTIF Pelaku Nekat Habisi Nyawa Kepala Sekolah di Sintang

FS, terduga pelaku pembunuh Sukiman, Kepala Sekolah SD 24 Mensiap Baru, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang duduk jongkok membelakangi dinding ketika diinterogasi oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sintang.

Di bagian wajah dan telinga pria berusia 59 tahun lebam. Daun telinganya ada bercak darah.

Warga asal Pekalongan, Jawa Tengah ini diamankan warga Desa Mensiap Baru, Kecamatan Tempunak, setelah adu mulut dengan Sukimin berujung penusukan hingga menghilangkan nyawa Kepsek yang hendak pergi ke sekolah tersebut.

“Ndak ada niat menghabisi. Spontan, ibarat karena terbawa emosi,” ujar FS ditemui awak media di ruang penyidik Satreskrim Polres Sintang, Kamis (17/10/2019).

FS mengaku, niatnya mencegat Sukimin hanya untuk mengklarifikasi surat yang dikeluarkan oleh perangkat dusun dan keluarga mantan istri sirinya yang meminta agar dia menceraikan istri sah-nya yang saat ini berada di Jawa Tengah.

“Tujuannya hanya mau ngasih surat itu,” ungkapnya.

Isi surat tersebut kata FS membuat dirinya ganjal.

Padahal, perkawinannya dengan keponakan korban sudah bercerai dan dikembalikan ke orangtuanya.

“Saya diminta melengkapi surat perceraian dengan istri saya di jawa. Itu yang buat mengganjal."

"Dituntut surat cerai, lah saya mau nikah sama siapa wong sedangkan calon istri siri saya sudah saya serahkan kembali ke orangtuanya dan saling menerima."

"Lalu, dalam surat itu, kalau saya tidak melengkapi, saya diusir dari Desa mensiap Baru,” beber FS

Korban kata FS, meminta agar terduga pelaku segera melengkapi administrasi perceraiannya dengan istri sah yang saat ini ada di Jawa Tengah Tersebut.

“Tapi istri siri sudah cerai, dan sudah saya kembalikan. Kalau sebelum cerai, wajar dia nuntut seperti itu,” ujarnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2017, FS menikah siri dengan PR yang tidak lain adalah keponakan Kepsek.

Pada tahun 2019, karena sudah tidak ada kecocokan, keduanya berpisah dan dikembalikan kepada orangtuanya.

Pada bulan Agustus 2019, terduga pelaku mendapat surat dari pihak kelaurga yang dikeluarkan oleh  perangkat dusun.

Dalam surat itu terduga pelaku diminta mengurus perceraian denga istri sah pelaku yang berada di jawa.

Apabila tidak dapat melengkapi surat tersebut pelaku diwajibkan pergi dari desa.

FS tidak menyangkal jika pisau yang digunakan untuk menusuk Sukimin dipersiapkan sejak awal.

Bahkan, dia menyebut, pisau dapur yang biasa digunakan untuk mengiris bawang itu dibawa untuk jaga-jaga.

Pisau dapur yang digunakan untuk menusuk Sukimin patah ketika digunakan FS menusuk perut korban.

“Tangkai patah, saat nusuk, badannya besar, berbalik, patah,” katanya ringan.

Terduga pelaku mengaku merasa bersalah atas perbuatannya.

Namun, nasi sudah menjadi bubur, perbuatan menghilangkan nyawa orang harus dipertanggunjawabkan oleh FS.

“Merasa bersalah, siapa orang yang niatnya sampai begini, saya pengen hidup tentram."

"Cuma saya gak terima, saya selalu dipermasalahkan,” kata FS. 

Pelaku Ancam Warga di Lokasi Kejadian

Terduga pelaku penusukan Sukimin, Kepsek SD 24 Mensiap Baru, Kecamatan Tempunak disebut sempat mengancam warga setelah menusuk korban sebanyak dua kali hingga menyebabkan ayah tiga anak itu meninggal dunia.

“Setelah (korban) ditusuk, ada warga lewat setelah itu, pelaku mengancam," kata Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Indra Asriyanto ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/10/2019).

"Jangan ikut campur, ini urusan saya,” lanjut Kasat menirukan ucapaan tersangka.

Masyarakat yang melihat tubuh Sukimin tergetak bersimbah darah tak gentar dengan ancaman FS.

Warga lalu memanggil warga lainnya untuk bersama-sama menangkap FS.

“Masyarakat panggil warga membantu, setelah itu bersama ditangkap,” ungkap Indra.

Kejadian penusukan Kepala Sekolah SD 24 Mensiap Baru, Kecamatan Tempunak itu tepat di depan gereja.

Menurut Indra, terduga pelaku sejak awal sudah menenteng pisau dapur sebelum mencegat korban.

“Waktu kami interogasi, pisau dapur itu sudah disiapkan sebelumnya."

"Ditaruh di saku. Saat cekcok dengan korban, spontan ditusuk,” ujar Indra.

Korban kata Indra, sudah diintai oleh pelaku hingga akhirnya dicegat di tengah jalan.

Pelaku bahkan sudah berada di lokasi 15 menit sebelum kejadian.

“Sudah diintai, terduga pelaku standby di situ, untuk dicegat."

"Indikasi awal niatnya sudah ada, ketika pisau itu dibawa, karena pisau itu dibawa sejak awal,” ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved