Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan, KPK Imbau APIP Tingkatkan Peranan
Ia mengaku, kalau pihak KPK sendiri telah melakukan koordinasi dengan APIP, misalkan terkait pengaduan, sehingga APIP bisa melakukan pengecekan.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan, KPK Imbau APIP Tingkatkan Peranan
KETAPANG - Koordinator Bidang Pencegahan KPK Wilayah Kalbar, Sugeng Basuki mengaku kedatangan di Ketapang dalam rangka memberikan materi terkait transparansi tata kelola dana desa.
Ia menilai dalam hal ini peran APIP sangat diperlukan.
Hal ini ia sampaikan saat diwawancarai usai rapat pengawasan daerah dan pemuktahiran data dan tindak lanjut hasil pengawasan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Ketapang yang digelar di Borneo Emerald Hotel, Rabu (16/10/2019).
"APIP sebagai pengawas saat ini perananannya lebih kepada partnership, artinya APIP akan mendampingi khususnya terkait dana desa baik kepada kades, camat, stakeholder terkait dalam hal aturan," katanya.
Baca: Jokowi Kembali Bungkam, Bamsoet dan Basarah Mengelak Ditanya Soal Perppu KPK
Baca: Galakkan Transaksi Non Tunai, Perangkat Desa Lebih Mudah Monitoring Dana Desa
Ia mengaku, kalau pihak KPK sendiri telah melakukan koordinasi dengan APIP, misalkan terkait pengaduan, sehingga APIP bisa melakukan pengecekan.
Terlebih APIP telah memiliki jaringan ditingkat desa.
"Yang jelas kita mengimbau agar pihak-pihak terkait dalam pengelolaan dana desa harus transparan, melakukan kegiatan-kegiatan sesuai aturan dan tidak sungkan berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai dana desa," katanya. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak