WASPADA NPS, Narkoba Baru yang 74 Jenis Sudah Beredar di Indonesia | Bahaya Halusinasi hingga Koma

WASPADA NPS, Narkoba Jenis Baru yang 74 Jenis Sudah Beredar di Indonesia | Bahaya Halusinasi hingga Koma

Net
WASPADA NPS, Narkoba Baru yang 74 Jenis Sudah Beredar di Indonesia | Bahaya Halusinasi hingga Koma 

WASPADA NPS, Narkoba Jenis Baru yang 74 Jenis Sudah Beredar di Indonesia | Bahaya Halusinasi hingga Koma 

Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta masyarakat mewaspadai New Psychoactive Substances (NPS), yaitu narkoba jenis baru hasil sintesis.

NPS juga sering disebut sebagai narkoba sintetis, legal highs, herbal highs, pil pesta, kokain sintetis, ganja sintetis, ekstasi herbal, N-methoxybenzyl, dan banyak nama lainnya.

Produk-produk NPS sering dilabeli "tidak untuk dikonsumsi manusia".

Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan, ancaman narkoba jenis NPS ini sangat berbahaya.

Berdasarkan data, terdapat 803 jenis narkoba jenis NPS.

Sebanyak 74 di antaranya beredar di Indonesia. Beberapa jenis NPS juga telah masuk dalam Permenkes No. 20 Tahun 2018.

Baca: VIDEO: 81 Petugas Lapas Singkawang Jalani Tes Urine Narkoba

Apa sebenarnya NPS?

Melansir laman Alcohol and Drug Foundation, NPS adalah narkoba yang telah didesain untuk menyerupai narkoba yang telah ada seperti kanabis, kokain, ekstasi, dan Lysergic Acid Diethylamide (LSD).

NPS juga disebut sebagai jenis-jenis narkotika yang tidak tercantum dalam Single Convention on Narcotics Drugs tahun 1961 atau Single Convention on Psychotropics Substances tahun 1971 oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).

Para pembuat narkoba jenis ini mengembangkan zat-zat kimia baru untuk menggantikan bahan-bahan yang dilarang.

Upaya ini menunjukkan bahwa struktur kimiawi dari narkoba terus berubah untuk lepas dari ancaman hukum.

Melansir drugwise.org.uk, NPS mulai muncul di Inggris sekitar tahun 2008.

Jenis-jenis NPS dapat terbagi menjadi 4 kategori utama, yaitu:
  1. Synthetic Cannabinoids. Narkoba jenis ini menyerupai ganja. Produk ini tidak memiliki hubungan dengan tanaman ganja kecuali zat kimianya yang memiliki efek yang sama dengan ganja kepada otak
  2. Narkoba jenis stimulan. Narkoba jenis ini menyerupai zat-zat seperti amfetamin, kokain, ekstasi, termasuk BZP, mefedron, MPDV, NRG-1, Benzo Fury, MDAI, etilfenidat
  3. Narkoba jenis penenang. Narkoba jenis ini menyerupai obat penenang atau obat anti cemas
  4. Obat halusinogen

Baca: Layani Tes Urine di Lapas, BNN Dorong Instansi Lain Lakukan Tes Urine Narkoba

Apa risiko penggunaan NPS?

Laman resmi UNODC Early Warning Advisory on New Psychoactive Substances, menuliskan, pemakaian NPS seringkali dikaitkan dengan msalah kesehatan.

Secara umum, efek samping NPS dapat mengakibatkan kejang-kejang hingga agitasi, agresi, psikosis akut serta potensi perkembangan ketergantungan.

Bahaya dari NPS umumnya disebabkan oleh hal-hal berikut:

  • NPS memiliki efek yang tidak diketahui dengan jelas, yang memungkinkan keracunan yang berbahaya
  • Pengguna dapat mengalami paranoid, kejang-kejang, hingga halusinasi
  • Dapat bersifat adiktif dan berbahaya sebagaimana jenis-jenis narkoba yang telah diatur sebelumnya.

The Scottish Drugs Forum melaporkan beberapa bahaya yang dapat terjadi akibat NPS:

  • Overdosis dan kondisi psikotik temporer, serta perilaku-perilaku yang tidak dapat diprediksi
  • Peningkatan suhu tubuh, detak jantung, koma, dan risiko terhadap organ internal
  • Halusinasi dan muntah-muntah
  • Kebingungan yang menyebabkan agresi dan kekerasan
  • Kemungkinan menyebabkan pengguna merasakan suicidal.

Baca: Dinas Pendidikan Singkawang Sambut Baik Visi Sekolah Bebas Narkoba

Pemakaian NPS juga berasosiasi dengan efek-efek jangka panjang pada masalah-masalah kesehatan seperti:

  • Peningkatan masalah-masalah kejiwaan termasuk psikosi, paranoid, kecemasan, hingga komplikasi psikiatrik
  • Depresi
  • Ketergantungan fisik dan psikologis yang cukup sering setelah penggunaan intens dalam waktu singkat.

Baca: Desa Landau Bara Siap Jadi Tuan Rumah Kegiatan PKK

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional ( BNN), Komjen Heru Winarko meminta mahasiswa mewaspadai kemunculan dan peredaran new psychoactive substances (NPS), narkoba jenis baru hasil sintesis.

Hal ini disampaikan Kepala BNN dalam kuliah umum atau di Aula Barat Kampus ITB, Bandung (2/10/2019) dalam tema “Menyelamatkan Generasi Muda dan Merawat Negeri dari Ancaman Kejahatan Narkoba.”

Komjen Heru Winarko menyampaikan ancaman narkoba jenis NPS ini sangat berbahaya.

Berdasarkan data, terdapat 803 jenis narkoba jenis NPS. Dari jumlah tersebut, 74 jenis di antaranya beredar di Indonesia. Beberapa jenis NPS tersebut kini telah masuk ke dalam Permenkes No. 20 Tahun 2018.

Ancaman nyata

Heru, seperti dilansir dari laman ITB,  juga menjelaskan peta penyebaran narkoba beserta metode penyebarannya.

Menurutnya, informasi ini diharapkan bisa mengatasi ketidaktahuan mahasiswa terhadap paparan penyebaran narkoba dan agar mahasiswa sebagai generasi muda bisa ikut andil dalam menghentikan proses penyebaran narkoba tersebut.

“Ancaman narkotika itu nyata, maka kita harus selalu waspada dan mengetahui bagaimana langkah-langkah dalam mengantisipasinya,” terangnya.

Dia menerangkan, saat ini penyebaran narkoba semakin sulit didedeteksi akibat perkembangan teknologi informasi yang bisa membuka celah bagi pelaku kejahatan untuk memproduksi atau mengedarkan narkoba dengan lebih mudah.

Media yang selama ini dipakai adalah surface web market, atau melalui media sosial, kemudian deep web market dilakukan melalui jaringan internet tersembunyi yang sangat sulit dilacak, dan yang baru-baru ini dipakai melalui crypto-cyber yang sangat sulit dilacak karena pembayarannya melalui bitcoin.

Tidak kalah penting, ia memaparkan angka prevalansi penyalahgunaan narkoba di Indonesia berada pada kisaran angka 1,7–2,2 persen atau sekitar 3–5 juta jiwa.

“Angka ini merupakan ambang batas kritis yang harus dikendalikan dan ditekan supaya tidak terjadi peningkatan kasus penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

Dalam pemberantasan narkoba, BNN menggunakan strategi defence active yaitu dengan cara pencegahan dan pemberatasan peredaran gelap bagi para sindikat narkoba, kemudian pencegahan penyalahgunaan bagi masyarakat publik, serta pemberantasan penyalahgunaan dan pemulihan/rehabilitasi bagi para pecandu.

Peran perguruan tinggi

Winarko juga mengingatkan kembali mengenai Tri Dharma Perguruan Tinggi dan kaitannya dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Poin pertama dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu, pendidikan dan pengajaran karena perguruan tinggi merupakan garda terdepan dalam menyelamatkan bangsa dari berbagai ancaman termasuk narkoba.

Kemudian perguruan tinggi juga memiliki peran penelitian dan pengembangan yaitu mencari cara atau metode yang tepat dalam P4GN meninjau berbagai aspek seperti hukum, kesehatan, sosiologi dan psikologi.

Dan peran terakhir dari perguruan tinggi adalah pengabdian masyarakat hal ini bisa di wujudkan dengan cara berkontribusi nyata, termasuk pemberdayaan masyarakat anti narkoba.

Dalam kuliah umum tersebut Kepala BNN juga mengajak seluruh cendekiawan dari berbagai latar belakang untuk bersama memerangi kasus penyalahgunaan narkoba dari berbagai aspek.

Sebelumnya, dalam sambutan Rektor ITB Prof. Kadarsah Suryadi juga mengingatkan agar demokratisasi akses informasi dan pengetahuan diikuti dengan kemampuan memilah informasi.

“Untuk itu kita harus bisa memfilter banyaknya informasi yang muncul,” ujarnya.

Rektor ITN juga mengingatkan prediksi di mana Indonesia akan memiliki bonus demografi tahun 2035.

Melalui momentum tersebut diharapkan generasi muda saat ini akan menjadi harapan bangsa dalam mengisi bonus demografi tersebut. “Jangan terjadi disaster demografi. Jadilah insan yang menjadi harapan bangsa dalam memajukan bangsa Indonesia,” pesan Rektor ITB.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved