Polres Sambas Jumat Besok Segera Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi
Kapolres Sambas AKBP Permadi Syahids Putra mengatakan, pihaknya akan segera menahan tersangka dugaan tidak Pidana Korupsi
Polres Sambas Jumat Besok Segera Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi
SAMBAS - Kapolres Sambas AKBP Permadi Syahids Putra mengatakan, pihaknya akan segera menahan tersangka dugaan tidak Pidana Korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1.473.574.100.
Ia menjelaskan, jika kasus itu terjadi adalah karena ada dugaan penyimpangan dalam pengadaan benih lada di Kabupaten Sambas.
Kegiatan tersebut, dilakukan pada 2015 oleh dinas perkebunan Provinsi Kalbar.
Kapolres menjelaskan, jika dalam kasus ini pihaknya telah mengamankan dua tersangka, yaitu JR dan AR.
"Tersangka JR merupakan Kabid pengembangan tanaman dan penyuluhan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat," katanya, Kamis (10/10/2019).
Baca: Polres Sambas Ungkap Sindikat Penipuan Ratusan Juta Rupiah
Baca: VIDEO: Persiapan Jelang Konferensi Pers Kapolres Sambas
Lebih lanjut ia menjelaskan, jika dugaan penyimpangan pada kegiatan proyek pengadaan bibit lada adalah pada saat kegiatan perluasan tanaman lada di Kabupaten Sambas.
Dimana kegiatan tersebut di bagi ke beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Sambas.
"Dari hasil pemeriksaan BPKP perwakilan Kalbar tanggal 28 Desember 2017 dan pemeriksaan BPK RI tanggal 16 mei 2019, ditemukan ada tindak pidana korupsi ini, dan diprediksi kerugian negara mencapai sebesar RP. 1.473.574.100 milyar," jelasnya.
Adapun modus operasi yang dilakukan oleh tersangka adalah pada saat JR yang juga selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pihak ketiga berinisial AR.
Dimana keduanya melakukan kesepakatan, sebelum proses lelang dilakukan.
"Tersangka JR menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) tidak sesuai dengan prosedur melainkan menggunakan harga survei pasar dari penyedia barang dari pihak ketiga, sedangkan diketahui barang yang disediakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak," ungkapnya.
Saat di konfirmasi, apakah keduanya adalah warga Sambas. Permadi menurut jika keduanya adalah orang dari luar Kabupaten Sambas.
"Kedua tersangka bukan warga Kabupaten Sambas. Dan Rencananya hari Jumat tersangka akan di panggil ke Sambas dan dilakukan penahanan," tutupnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
PROMO Indomaret Harga Campur di Promo Indomaret Maret 2021 Terbaru, Harga Diskon Indomaret Terdekat |
![]() |
---|
Ketakutan Jarot Winarno Terhadap 'Kutukan' Periode Kedua Sebagai Bupati Sintang |
![]() |
---|
Begini Kronologis Polres Sambas Tangkap Oknum PNS yang Mencuri di Sekolah |
![]() |
---|
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrim Berpotensi Terjadi di Kalbar Mulai 3 Maret Hingga 9 Maret 2021 Mendatang |
![]() |
---|
Hajar Selingkuhan Sang Istri Sampai Babak Belur, Pria di Pontianak Terpaksa Diamankan Polisi |
![]() |
---|