Citizen Reporter
KSEI IAIN Pontianak Gelar Kajian, Bahas Komponen Ekonomi Syariah
Dulu orang hanya mengenal label halal pada makanan saja, tetapi sekarang menyebar ke semua bidang.
Citizen Reporter
Kepala Departemen Kominfo KSEI FEBI, Juharis
PONTIANAK - Kelompok Studi Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis (KSEI FEBI) IAIN Pontianak kembali selenggarakan kajian keilmuan Ekonomi Islam.
Salah satu program departemen keilmuan di bawah pimpinan, Muhammad Fauzi ini dilaksanakan di Gedung MNC Securitas FEBI, Senin, (07/10).
Pemateri dalam dakwah ini adalah kepala dan sekretaris prodi Ekonomi Syariah yaitu Anggatia Ariza dan Rahmah Yulisa Kalbarini.
Dihadiri oleh puluhan kader KSEI dan calon anggota baru klub kampus ini. Mereka antusias mengikuti jalannya diskusi dua arah ini.
Baca: VIDEO: Sukirmanto Bongkar Sendiri Bangunan Terdampak Jalan Penghubung Jembatan Landak
Baca: BNI Minta Pemkab Kubu Raya Sediakan Jaringan Internet
Dalam kesempatannya kedua pemateri menyampaikan materi sederhana layaknya diskusi santai. Ini dimaksudkan agar berjalan baik dan tidak membosankan.
Kajian ke sekian kalinya ini mengusung tema "Halalin Aku Dulu (Ekonominya) Baru Halalin Si Dia" membahas komponen utama kegiatan ekonomi yakni produksi, distribusi, dan konsumsi berdasarkan sudut pandang Islam.
Kasus produksi dan konsumsi yang terjadi sekarang ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Bagaimana tidak, ada beberapa produksi yang memang sesuai tuntunan Rasulullah dan tidak sedikit pula keluar dari ajaran sang pembawa cahaya umat. Baik itu produksi makanan, fashion, atau jenis kegiatan ekonomi yang sifatnya memonopoli.
Sekretaris Prodi, Rahma menjelaskan perkara makanan yang tersebar di kawasan sekitar. Ia mengungkapkan bahwa makanan seperti ayam yang dibuat di restoran-restoran atau mall hendaknya diperhatikan betul.
Meski pada dasarnya ayam adalah halal, tetapi apabila dalam proses produksi dicampur adukan dengan bahan haram, kondisinya akan berubah menjadi haram pula.
Terlepas dari makanan, fashion yang kini banyak disoroti oleh kawula muda pun wajib diperhatikan kehalalannya. Utamanya pada kosmetik kaum hawa.
Beberapa kosmetik berdasarkan keputusan MUI dinyatakan tidak layak karena mengandung unsur haram.
Dalam perkara konsumsi, masa kini kesadaran masyarakat akan produk-produk halal semakin tinggi.
Dulu orang hanya mengenal label halal pada makanan saja, tetapi sekarang menyebar ke semua bidang.
Ini suatu yang baik, konsumen lebih berhati-hati memilah barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhannya.