Dishub Minta Perusahaan dan Pengguna Jalan Taati Aturan Muatan

Joko Prastowo melalui Kabid Perhubungan Darat, MF Yuliansyah membenarkan jika satu diantara penyebab jalan cepat hancur yaitu truk

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Dishub Kota Pontianak beserta instansi terkait merazia kelengkapan surat-surat berkendara sopir, serta keamanan kendaraan berat di Jalan Rahadi Osman, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (2/10/2019) siang. Razia ini guna mencegah terjadinya kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat. 

Dishub Minta Perusahaan dan Pengguna Jalan Taati Aturan Muatan

KETAPANG - Kepala Dinas Perhubungan, Joko Prastowo melalui Kabid Perhubungan Darat, MF Yuliansyah membenarkan jika satu diantara penyebab jalan cepat hancur yaitu truk bermuatan over kapasitas.

Sebagai bentuk pengawasan, Yuliansyah menyebutkan, Dishub sudah mengeluarkan rekomendasi tentang aturan muatan. Rekomendasi itu katanya juga disampaikan ke setiap perusahaan.

"Dishub sudah mengeluarkan rekomendasi tentang batas maksimal muatan. Kalau tidak salah batas maksimal yang kita sampaikan lima ton," sebut Yuliansyah, Jum'at (04/10/2019).

Atas rekomendasi tersebut, dirinya meminta pengguna jalan umum, khususnya masa muatan agar menyesuaikan sesuai rekomendasi Dishub.

Serta jangan sampai melebihi batas maksimum seperti yang sudah disepakati.

Baca: Kadishub Kota Pontianak Sambut Baik Grab Driver Center, Doakan Pendapatan Driver Bertambah

Baca: Tersus Ilegal Kembali Beroperasi, Dishub Akan Koordinasi dengan Satpol PP

Baca: Dishub Bagikan Jaket Pelampung ke Motoris Jasa Angkut Sungai Kapuas

"Sesuaikan dengan kapasitas aturan yang kita sampaikan, yakni lima ton. Jika diatas itu, tentu sudah menyalahi dari rekom yang dikeluarkan Dishub," kata pria akrab disapa Aan ini.

Sementara mengenai tindakan, Dishub masih memiliki batasan-batasan. Keterbatasan bukan karena jumlah personil sedikit, melainkan ada beberapa fungsi yang ditangani oleh provinsi, misalnya jembatan timbangan.

"Sebenarnya tinggal kesadaran, terutama perusahaan dan penguna jasa angkutan agar sama-sama merawat jalan dengan cara mengurangi muatan. Jangan sampai ada kesan hanya cari untung saja dalam satu retase, tapi pikirkan juga ketahanan badan jalan," ketusnya.

"Misalnya di Jalan Pelang - Tumbang Titi yang baru dibangun, disana kan kultur tanahnya agak gambut, jadi gunakan jalan sesuai kapasitas. Kalau dijalan milik pribadi silahkan, tapi kalau di jalan Pemerintah kita minta ikuti aturan," timpalnya.

Selain itu, ia menghimbau kepada pemilik truk agar tidak menambah ketinggian bak truk, serta bermuatan melebih bak yang sudah sesuai ketentuan.

"Kita akan terus sosialisasikan persoalan ini sesuai kewenangan Dishub. Mengenai penindakan tegas, Dishub akan terus melakukan upaya untuk sampai ke jenjang penindakan, misalnya mengajukan pembentukan PPNS," pungkasnya.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved