Yusid Toyib Gugat KPU RI ke PTUN
Satu diantara caleg DPR RI dapil Kalbar 1 dari Gerindra, Yusid Toyib bersiap menghadapi sidang di PTUN.

Yusid Toyib Gugat KPU RI ke PTUN
PONTIANAK - Satu diantara caleg DPR RI dapil Kalbar 1 dari Gerindra, Yusid Toyib bersiap menghadapi sidang di PTUN.
Hal ini dilakukan usai dirinya memutuskan menempuh jalur hukum melalui PTUN karena merasa dipecat sepihak oleh mahkamah partai yang sekaligus membuat posisinya sebagai anggota DPR RI terpilih digantikan Katherina A Oendoen.
"Insya Allah sidang di PTUN tanggal 1 tapi kayaknya yang dilantik Oendoen tetap jalan, kita akan tetap bawa ke ranah pengadilan," katanya, Minggu (29/09/2019) kepada Tribun.
Ia pun menerangkan telah melakukan persiapan untuk menghadapi persidangan ini. Adalah KPU yang kemudian menjadi tergugat pada sidang di PTUN ini.
Baca: Terima Audiensi, Kabag Hukum KPU Kalbar Nilai Langkah Yusid Toyib ke PTUN Sudah Benar
Baca: UNU Kalbar Gelar Sosialisai Chinese Government Scholarship (CGS) Jalur LPTNU
Baca: Sempat Berpolemik Hingga Berujung Gugatan ke PTUN, Dua Kades di Sintang Ini Akhirnya Dilantik
Diungkapkan pula oleh Yusid, jika dirinya telah mengirim surat kepada Ketum Gerindra, Prabowo Subianto untuk perihal permohonan perlindungan hukum.
Dalam surat permohonan perlindungan hukum ke Prabowo, Yusid pun menjelaskan kronologi penggantian dirinya sekaligus pemecatan sepihak dari partai yang dianggap tidak sesuai AD/ART partai.
Padahal, sesuai dengan UU dan aturan pemilu yang menggunakan sistem proporsional terbuka, lanjutnya, mestinya yang memenangkan ialah peraih suara terbanyak.
"Langkah ke PTUN ini saya lakukan agar kawan-kawan dan pemilih saya tau jika suara saya dirampok dengan alasan diberhentikan," tegasnya.
Seperti diketahui, KPU mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Dalam surat tersebut, KPU mengganti empat anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dari Gerindra.
Keempat orang tersebut ialah Fahrul Rozi digantikan Mulan Jameela, Sigit Ibnugroho Sarasprono digantikan Sugiono, Yusid Toyib digantikan Katherina Oendoen, dan Steven Abraham digantikan Yan Permenas Mandenas.
Sementara itu, Ketua DPD Gerindra Kalbar, Suriansyah menerangkan untuk untuk kasus Yusid Toyib dirinya belum mendapat arahan lebih lanjut dari partai.
"Proses sekarang adalah tuntutan Pak Yusid Toyib ke PTUN, menuntut KPU dan Gerindra membatalkan SK terkahir yang diputuskan KPU dan menuntut pembatalan Yusid Toyib, kami tentu menghargai itu dan dilapangan juga ada unjuk rasa di KPU maupun DPP Gerindra," tukasnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Pimpin HUT KorpriKKe-48, Ini Pesan Bupati Atbah |
![]() |
---|
SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Filipina Vs Malaysia SEA Games, Calon Lawan Timnas di Semifinal |
![]() |
---|
SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Filipina Vs Malaysia SEA Games, Calon Lawan Timnas di Semifinal |
![]() |
---|
Dsikomifo Data TV Kabel di Mempawah, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Penyebab Mobil Terbakar di Bundaran Jalan Ateri Supadio |
![]() |
---|