Angeline Fremalco Dukung Jokowi Tunda RUU KUHP, Bukti Dengarkan Mahasiswa
Politisi PDI Perjuangan Kalbar Angeline Fremalco mendukung sikap Presiden Joko Widodo yang akhirnya menunda rencana pengesahan RUU KUHP
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Madrosid
Angeline Fremalco Dukung Jokowi Tunda RUU KUHP, Bukti Dengarkan Mahasiswa
PONTIANAK - Politisi PDI Perjuangan Kalbar Angeline Fremalco mendukung sikap Presiden Joko Widodo yang akhirnya menunda rencana pengesahan RUU KUHP.
Menurutnya, sikap Presiden itu sudah tepat dan dinilai telah memenuhi tuntutan aksi Mahasiswa yang menolak RUU KUHP.
"Saya rasa Pak Presiden sudah memenuhi tuntutan teman-teman mahasiswa yang menggelar aksi di sejumlah daerah termasuk di Kalbar bahkan sampai ke Gedung DPR, untuk menyuarakan penolakan terhadap pengesahan RUU KUHP dan Undang-undang KPK. Keputusan Presiden juga patut dihargai oleh para mahasiswa dan pihak yang menolak. Karena sikap Presiden jelas dan telah mendengar aspirasi mahasiswa," katanya, Rabu (25/9/2019).
Menurut Angeline, mahasiswa tentunya tahu cara menghargai pemimpin. Dan sudah sepatutnya, jikapun harus turun ke jalan untuk menggelar aksi, tidak dengan cara yang kurang tepat.
Baca: DPRD Kalbar Sepakat Tolak RUU KPK dan RKUHP, Siap Sampaikan Aspirasi Mahasiswa ke Pusat
Baca: Sepakat Tolak RUU KUHP dan KPK, DPRD Kalbar Siap Sampaikan Aspirasi ke Pusat
Baca: VIDEO: Ribuan Mahasiswa Kalbar Lakukan Aksi Tolak RUU KPK dan RKUHP
Dirinya juga khawatir, jika justru ada pihak lain, yang mengambil keuntungn dari aksi dan niat baik kaum intelek itu.
"Kita tidak ingin ya, ada upaya yang justru akan menodai kemurnian aksi para mahasiswa. Karena bisa saja, niat baik rekan-rekan mahasiswa ditumpangi pihak yang tidak bertanggungjawab dan memang ingin menghancurkan bangsa ini. Saya yakin, jika melihat lebih dalam, para mahasiswa ini juga sudah paham dengan sikap Presiden," ujar Angeline, alumni Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak itu.
Selain itu, Angeline juga menyatakan, harusnya pihak yang menolak RUU KUHP juga melakukan kajian lebih dalam terhadap makna dan tujuan jangka panjang undang-undang itu. Karena, KUHP yang ada saat ini sudah berumur seratus tahun lebih. Sehingga harus disesuaikan juga dengan kondisi yang ada saat.
"Itukan (KUHP) warisan Belanda, ya wajar saja saat ada upaya untuk menyesuaikan dengan kondisi bangsa dan masyarakat kita saat ini. Dan jika ada penolakan, baiknya dilakukan sesuai koridor. Misalnya menggugat ke MK. Toh jikapun diundangkan nanti, tetap saja ada jeda waktu untuk mensosialisasikan undang-undangnya ke semua kalangan," tutup Angeline yang juga Anggota DPRD Kalbar terpilih. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak