HEBOH Video Mesum Oknum PNS Cantik dengan Selingkuhan, Rekam Dalam Mobil! Bedanya dengan Vina Garut

HEBOH Video Mesum Oknum PNS Cantik dengan Selingkuhan, Rekam Dalam Mobil! Bedanya dengan Vina Garut

Editor: Marlen Sitinjak
capture youtube
FAKTA Video Panas PNS Cantik Pemprov Jabar yang Viral di WhatsApp (WA). HEBOH Video Mesum Oknum PNS Cantik dengan Selingkuhan, Rekam Dalam Mobil! Bedanya dengan Vina Garut. 

HEBOH Video Mesum Oknum PNS Cantik dengan Selingkuhan, Rekam Dalam Mobil! Bedanya dengan Vina Garut

SETELAH video mesum Vina Garut, Jawa Barat kembali dihebohkan dengan video mesum yang viral dan tersebar via media sosial Twitter dan aplikasi berbalas pesan WhatsApp (WA).

Kali ini melibatkan oknum PNS cantik inisial RJ (30) dan selingkuhannya yang seorang guru SMK swasta inisial RA (31).

Nasib RJ, perempuan asal Purwakarta ini bak roller coaster.

Beberapa pekan lalu ia menghiasi berbagai laman berita karena produk makanan ringannya berhasil menjadi juara III tingkat Provinsi Jawa Barat.

Ia mengolah bahan yang tak biasa menjadi camilan atau makanan ringan.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika sempat mengakuinya.

"Ada di bagian dinas yang melaksanakan perlombaan kemarin itu. Saya tahu ada perlombaan, tapi orangnya sampai saat ini saya belum tahu. Nanti kami akan turunkan untuk tim investigasi," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika akhir pekan lalu.

Tribun Jabar yang mengetik namanya di mesin pencarian bisa menemukan beberapa berita tentang prestasi RJ.

Namun sebuah video mengubah kehidupan RJ.

Ia harus tersangkut sebuah kasus hukum dan berstatus sebagai korban.

Ini bermula dari beredarnya video asusila seorang perempuan.

Di dalam video, perempuan itu mengenakan seragam ASN Pemprov Jabar.

Polisi langsung turun tangan menyelidiki video dan foto yang beredar di media sosial Twitter dan WhatsApp.

Tak butuh waktu lama, Polda Jabar menangkap seorang pria.

Identitas dua pelaku di video itu pun terungkap.

Yang laki-laki atau pria adalah seorang guru di SMK swasta di Purwakarta berinisial RA (31).

Keduanya menurut polisi adalah pasangan selingkuh.

Si pria enggan ditinggalkan atau mengakhiri hubungan dengan RJ. Dan video pun tersebar.

Video diambil di sebuah tempat parkir supermarket di Purwakarta.

RA lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara RJ (30), ‎dipastikan sebagai korban penyebaran konten keasusilaan yang dilakukan RA.

Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar menerapkan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal itu mengatur larangan dan ancaman terhadap perbuatan pendistribusian konten elektronik terkait kesusilaan.

Tribun Jabar mengkonfirmasi penerapan pasal itu pada RIA dan kaitannya dengan RJ ke Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata.

Dia membenarkan, RJ adalah korban.

"RJ tetap korban," ujar AKBP Hari Brata via ponselnya, Minggu (22/9/2019).

Ia mengatakan, RJ dipulangkan karena penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menjeratnya.

Berkaca pada kasus video porno berlabel Vina Garut melibatkan perempuan berinisial V yang jadi tersangka tindak pidana pornografi sebagaimana diatur di Undang-undang Pornografi, kata dia, itu kasusnya berbeda.

"Dalam kasus ini (RJ), dia tidak menyadari adegan hubungan badannya direkam oleh RIA," ujarnya.

Beda halnya dengan perempuan berinisial V di Garut, yang menyadari perbuatan hubungan badannya disadari dan diketahui oleh V.

"Iya betul seperti itu. RJ tidak menyadari dan tidak tahu direkam oleh RIA," kata Hari. ‎

Dalam kasus ini RIA, kata dia, merekam hubungan badan dengan RJ.

RJ dan RIA masing-masing sudah berkeluarga.

Tribun menanyakan soal RJ dan RIA bisa dijerat Pasal 284 KUH Pidana tentang perzinahan yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah, ia membenarkannya.

"Iya bisa, tapi itu delik aduan. Harus ada pengaduan dari suami RJ atau istri dari RIA‎. Nanti masuknya pidana umum," kata AKBP Hari Brata.

Hanya Korban

Perempuan berinisial RJ (30) yang berseragam ASN dengan logo Pemprov Jabar dalam video dewasa di dalam mobil, ‎dipastikan sebagai korban penyebaran konten keasusilaan yang dilakukan pria berinisial RA (31).

Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar menerapkan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal itu mengatur larangan dan ancaman terhadap perbuatan pendistribusian konten elektronik terkait kesusilaan.

Tribun mengkonfirmasi penerapan pasal itu pada Ria dan kaitannya dengan RJ, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata membenarkan, RJ adalah korban.

"Rj tetap korban," ujar Hari via ponselnya, Minggu (22/9/2019).

Ia mengatakan, RJ dipulangkan karena penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menjeratnya.

Berkaca pada kasus video porno Garut melibatkan perempuan berinisial V yang jadi tersangka tindak pidana pornografi sebagaimana diatur di Undang-undang Pornografi, kata dia, itu kasusnya berbeda.

"Dalam kasus ini (RJ), dia tidak menyadari adegan hubungan badannya direkam oleh Ria," ujarnya.

Beda halnya dengan perempuan berinisial V di Garut, yang menyadari perbuatan hubungan badannya disadari dan diketahui oleh V.

"Iya betul seperti itu. RJ tidak menyadari dan tidak tahu direkam oleh Ria," kata Hari.

‎Dalam kasus ini, Ria kata dia merekam hubungan badan dengan RJ. RJ dan Ra masing-masing sudah berkeluarga.

Tribun menanyakan soal RJ dan Ria bisa dijerat Pasal 284 KUH Pidana tentang perzinahan yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah, ia membenarkannya.

"Iya bisa, tapi itu delik aduan. Harus ada pengaduan dari suami RJ atau istri dari RA. Nanti masuknya pidana umum," kata Hari.

Rj Dipulangkan

Sebelumnya, pemeran perempuan di‎ video asusila berseragam ASN dengan logo Pemprov Jabar, berinisial RJ, sudah dipulangkan setelah diperiksa penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar.

"Ya, sudah dipulangkan. Tapi masih harus wajib lapor," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata via‎ ponselnya, Sabtu (21/9/2019).

Rj diamankan di rumahnya di Kabupaten Purwakarta pada, Kamis (19/9/2019).

Bersamaan dengan itu, penyelidik Subdit V juga mengamankan pria berinisial RA di rumahnya di Kecamatan Sukatani.

Ria sudah berstatus tersangka dalam kasus video porno ini.

Pasalnya, RA merekam adegan hubungan badan dirinya dengan RJ di dalam mobil yang sedang diparkir di pusat perbelanjaan di Kabupaten Purwakarta.

‎"Rj masih berstatus saksi. Dia tidak sadar dan tidak merasa adegan hubungan badannya direkam oleh RA. Kepada penyidik dia konsisten tidak tahu," ujar Hari.

Sementara itu, selama pemeriksaan penyidikan, kondisi Rj masih emosional, syok. Sehingga, pemeriksaan beberapa kali terhambat bahkan sempat pingsan.

"Sempat pingsan, yang bersangkutan masih syok," ujar Hari.

Pengakuan RJ yang tidak sadar dan tidak tahu adegan mesumnya direkam oleh RJ, membuatnya masih berstatus saksi.

Beda halnya jika RJ turut mengetahui dan sadar adegan mesumnya direkam, kondisinya lain lagi.

"Dalam Undang-undang Pornografi, kalau seseorang tahu memproduksi konten pornografi, bisa kena delik. Cuma dalam kasus ini, RJ sejauh ini tidak mengetahui direkam," katanya.

Nasib Mbak cantik berseragam PNS di video syur Pemrpov Jabar, dia guru bahasa Inggris
Nasib Mbak cantik berseragam PNS di video syur Pemrpov Jabar, dia guru bahasa Inggris (Kolase Tribun Jabar (ISTIMEWA))

Pemeran Video Ditangkap

Polisi menangkap dua orang terkait beredarnya foto dan video porno dengan pemeran perempuan mengenakan seragam ASN berlogo Pemprov Jabar.

Informasi yang dihimpun, pihak yang diamankankan terkait video tersebut dua orang dan diamankan dari Purwakarta.

"‎Iya betul, sudah ada yang diamankan tadi malam," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Samudi via pesan elektronik, Jumat (20/9/2019).

Hanya saja, Kombes Samudi belum merinci peran kedua orang yang diamankan itu. Diduga perempuan dalam video serta laki-laki yang merekam adegan mesum itu merupakan pegawai honorer.

"Nanti siang kami umumkan," ujar Kombes Samudi.

Penangkapan diatur di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 16 ayat 1 dan 2.

Di Pasal 17, penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.

Setelah ditangkap, berdasarkan Pasal 19 KUHAP, penyidik menentukan status pihak tertangkap setelah 1x24 jam atau satu hari.

Di media sosial Twitter, viral foto dan video yang memperlihatkan seorang perempuan berkerudung dan mengenakan seragam PNS atau ASN, beradegan tak senonoh
Di media sosial Twitter, viral foto dan video yang memperlihatkan seorang perempuan berkerudung dan mengenakan seragam PNS atau ASN, beradegan tak senonoh (istimewa)

Wibawa Pemprov Tercoreng

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum memastikan Pemprov Jabar telah menelusuri temuan di media sosial, mengenai foto perempuan yang mengenakan seragam PNS berlogo Pemprov Jabar yang melakukan tindakan tidak senonoh di dalam mobil.

Uu mengatakan pihaknya pun meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat untuk bergerak menelusuri sosok perempuan tersebut supaya diketahui apakah benar merupakan PNS Pemprov Jabar seperti yang tersirat pada seragam yang dikenakannya dalam foto tersebut.

"Jangan dibiarkan, jejak digital ini sangat bahaya. Terlepas benar atau tidaknya," kata Uu Ruzhanul Ulum, Kamis (19/9/2019).

Wibawa instansi Pemprov Jabar, kata Uu, secara tidak langsung tercoreng akibat foto tersebut. Oleh karena itu, penelusuran sosok perempuan tersebut akan dilakukan sampai diketahui jelas.

"Kalau sudah jelas orangnya, benar atau tidaknya, minta dihapus atau sebagainya agar tidak melebar ke mana-mana," katanya.

Uu pun meminta siapapun untuk tidak menyebarluaskan foto atau media berbau pornografi manapun karena akan berhadapan dengan masalah hukum. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved