Presiden Jokowi: Tunda Pengesahan RUU KUHP
"Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya," ucapnya.
Presiden Jokowi: Tunda Pengesahan RUU KUHP
BOGOR - Presiden Joko Widodo menanggapi perkembangan terkini soal pembahasan RUU KUHP di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menurutnya memandang perlu adanya pembahasan lebih lanjut.
Presiden menegaskan dirinya turut mencermati sejumlah substansi yang diajukan sekaligus menimbang berbagai masukan dari kalangan yang berkeberatan dengan substansi pada RUU tersebut,
"Saya terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara saksama. Setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut," ujarnya dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat ( 20/9/ 2019)
Terkait hal tersebut, Kepala Negara telah meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menyampaikan sikap pemerintah, yakni menunda pengesahan RUU KUHP, kepada DPR.
Baca: Ketentuan Tipikor Dalam RKUHP, KPK Sebut Langkah Mundur
Baca: RKUHP Dianggap Melemahkan KPK, Komisi Yudisial dan KPK Adakan Diskusi
Presiden juga mengharapkan agar pengesahan RUU tersebut tidak dilakukan oleh DPR periode saat ini.
"Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya," ucapnya.
Sebagai bahan pertimbangan untuk pembahasan selanjutnya, Presiden Joko Widodo juga akan menjaring masukan sejumlah kalangan dalam rangka penyempurnaan RUU tersebut agar dapat diterima seluruh pihak.
Baca: Ancaman Delik Zina di RKUHP
Baca: Komisi III DPR RI Fokus Penyelesaian RUU KUHP
"Saya juga memerintahkan Menteri Hukum dan HAM untuk kembali menjaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," kata Presiden.
Kepala Negara menjelaskan bahwa saat mencermati setiap pasal yang ada, Presiden setidaknya menemukan kurang lebih 14 pasal yang masih harus ditinjau kembali. Untuk itu, pemerintah akan mengomunikasikan hal tersebut baik kepada DPR maupun masyarakat.
"Tadi saya melihat materi-materi yang ada, substansi-substansi yang ada, ada kurang lebih 14 pasal. Nanti ini yang akan kami komunikasikan baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada," tandasnya.
Update berita pilihan tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Kulfi ANTV Streaming, Sinopsis Kulfi Hari Ini Sabtu 27 Februari 2021, Saksikan Sinetron India Kulfi |
![]() |
---|
Ikan Jenis Ini Manfaatnya Luar Biasa Dari Obat, Tingkatkan Kekebalan Tubuh Hingga Cegah Stroke |
![]() |
---|
HOTMAN Paris Bongkar Pekerjaan Teddy Sebenarnya, Hotman: Malah Nggak Kerja? |
![]() |
---|
Pemecatan Tujuh Oknum Kader Demokrat Dinilai Ermin Elviani Membuat Demokrat Semakin Solid |
![]() |
---|
Arti Kata Gelai yang Diucapkan Nissa Sabyan Dalam Bahasa Gaul, Gelay Artinya Dalam Bahasa Indonesia |
![]() |
---|