Xena Xenita Bantah Pelakor Sekalipun Sudah Divonis Zinah, Pelantun Enak Susu Mama Bikin Heboh

Vonis Xena Xenita tersebut diputuskan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (18/9/2019).

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
Instagram@dik.xena.xenita
Pedangdut Xena Xenita (Instagram @dik.xena.xenita) | Xena Xenita Bantah Pelakor Sekalipun Sudah Divonis Zinah, Pelantun Enak Susu Mama Bikin Heboh. 

Xena dilaporkan dengan dugaan melanggar KUHP Pasal 285 tentang perzinahan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan bulan.

"Tidak dilakukan penahanan terhadap klien kami, karena ancaman di bawah lima tahun," ucapnya.

3. Xena Xenita Pikir-pikir Mau Ajukan Banding

Pengacara Xenia dari LKPH Pandawa, Thomas Nur Ana Edi Dharma mengatakan, kliennya terjerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.

"Terjerat Pasal 284 KUHP, putusannya 3 bulan penjara," katanya kepada TribunSolo.com (jaringan Surya.co.id).

Namun Xena menurut Thimas masih pikir-pikir, jika ke depan akan melakukan banding atau tidak.

"Tim kuasa hukum menyatakan pikir pikir selama 7 hari untuk memutuskan langkah," jelasnya.

Thomas menambahkan, saat ini kliennya masih menunggu proses eksekusi pemidanaan kurungan.

"Mbak Xena masih menunggu jadwal kurungan," ungkap dia.

Si Seksi Xena Xenita Divonis Berzina, Pedangdut Hot Xena 'Ximplah Ximplah' Sebut Drama dan Karma.
Si Seksi Xena Xenita Divonis Berzina, Pedangdut Hot Xena 'Ximplah Ximplah' Sebut Drama dan Karma. (Instagram@dik.xena.xenita)

4. Xena Xenita Pernah Terlibat Kasus Lain

Nama pedangdut Xena Al Kautsar atau lebih dikenal dengan nama Xena Xenita, beberapa waktu lalu ramai diperbincangkan di media sosial.

Artis dangdut berusia 20 tahun asal Yogyakarta ini kembali berurusan dengan hukum.

Di tahun 2018 lalu, Xena pernah digrebek pihak Kepolisian Kulonprogo, Yogyakarta lantaran membawa pil psikotropika di dalam tasnya.

Akibatnya, dia harus mendekan kedalam jeruji besi selama tujuh bulan, dan harus membayar denda sebesar Rp 1 juta.

Tahun ini, penyanyi yang identik dengan jargon ximplah-ximplah itu kembali harus berurusan dengan hukum, dengan kasus yang berbeda.

Sumber: Surya
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved