Xena Xenita Bantah Pelakor Sekalipun Sudah Divonis Zinah, Pelantun Enak Susu Mama Bikin Heboh

Vonis Xena Xenita tersebut diputuskan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (18/9/2019).

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
Instagram@dik.xena.xenita
Pedangdut Xena Xenita (Instagram @dik.xena.xenita) | Xena Xenita Bantah Pelakor Sekalipun Sudah Divonis Zinah, Pelantun Enak Susu Mama Bikin Heboh. 

"Setahu Saudari Xena Xenita bahwa N dengan mantan istri sudah berpisah, maka mereka (Xena dan N) memutuskan untuk berpacaran. Menurut N, mantan istrinya juga mempunyai pasangan lain. N dengan mantan istri telah resmi bercerai yang di Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam perkara perdata perceraian Nomor 18/Pdt.G/2019/PN.Yyk," ucapnya.

Sampai saat ini N dan Xena belum menjalani hukuman penjara dikarenakan masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding di Pengadilan Negeri Sukoharjo.

"Berdasarkan uraian tersebut, kami, Saudara N dan Saudari Xena Xenita menyatakan menampik berita yang beredar di masyarakat bahwa Xena Xenita merupakan perebut suami orang, karena tidak sesuai pada fakta yang sebenarnya," tutupnya.

Sebenarnya, sidang terkait kasus yang menimpa penyanyi dangsut cantik Xena Xenita ini sudah dimulai sejak Juli 2019.

Kasus tersebut bermula ketika Xena Xenita kedapatan berduaan dengan seorang pria beristri, N di sebuah kamar hotel di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Penggerebekan sendiri dilakukan oleh seorang wanita yang kini berstatus mantan istri lelaki yang bersama Xena Xenita kala itu.

Tak sendiri ternyata wanita mantan istri teman lelaki Xena juga didamingi unit PPA Polres Sukoharjo saat melakukan penggerebekan.

2. Xena Xenita Diduga Ganggu Rumah Tangga Orang

pedangdut Xena Xenita
pedangdut Xena Xenita (Instagram @dik.xena.xenita)

Tertangkap tengah berduaan di sebuah kamar hotel dengan lelaki beristri, penyanyi dangdut cantik bernama asli Xena Al Kautsar tersebut lantas dilaporkan dengan dugaan perzinaan.

Kendati demikia, pengacara Xena dari LKPH Pandawa, Thomas Nur Ana Edi Dharma menyebut kliennya mengatakan saat itu Xena dan N hanya istirahat di hotel.

"Klien kami waktu itu ada job di Solo, karena hari telah larut malam mereka memutuskan istirahat di sebuah hotel di Solo Baru,"

"Dan terjadi penggerebekan," katanya saat ditemui usai persidangan Xena di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Rabu (24/7/2019) lalu.

Saat itu, F melakukan penggerebakan dengan di dampingi unit PPA Polres Sukoharjo, dan mendapati Xena dengan N di dalam kamar hotel.

F menduga Xena merusak hubungan rumah tangganya dengan suaminya.

"Rumah tangga N dan F sudah rusak duluan selama 1,5 tahun sebelum klien kami hadir," lanjut Thomas.

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved