Gerebek Ilegal Logging di Ambawang, Polisi Temukan Sembilan Lokasi
Sekitar 42 personel gabungan dikerahkan dalam operasi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polli.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Di sebuah lokasi yang tidak ada pekerjanya, kami juga menemukan sebuah plang berupa informasi tentang izin terkait usaha pemotongan kayu tersebut.
Namun, belum diketahui apakah itu merupakan izin yang resmi atau tidak. Hal tersebut yang kemudian nanti akan diungkap oleh petugas.
Setelah itu, Kasat Reskrim menyambangi satu per satu lokasi ilegal logging.
Ia menanyakan tentang kepemilikan usaha tersebut kepada para pekerja. Selain itu juga meminta untuk menunjukkan surat izin, namun para pekerja tersebut tidak bisa menujukkannya.
Hingga akhirnya sebanyak 15 pekerja dari 9 lokasi digiring ke Mapolresta Pontianak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Para pekerja tersebut, kata Rully, akan dilakukan pemeriksaan lebih dulu untuk dimintai keterangan.
Tidak hanya menangkap pekerja yang berada di lokasi, polisi juga menangkap supir truk yang sedang melintas dari jalan tersebut yang bermuatan kayu yang diduga merupakan hasil ilegal logging.
Saat diminta dokumen tentang muatan tersebut, sopir truck tidak bisa menunjukkan sehingga mereka juga digiring ke Mapolresta Pontianak.
Sekitar 3 jam berada di lokasi, polisi mebawa para pekerja, juga barang bukti, serta memasang police line di setiap lokasi yang digerebek. Sejumlah kayu yanh sudah diolah dan belum diolah juga dibawa sebagai barang bukti.
Rully menegaskan, para pekerja akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan meminta surat izin apabila memang ada. Dan melakukan penyelidikan lebih dalam. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak