Tangkal Penyebaran Rabies, Bhabinkamtibmas Polsek Toho Bantu Vaksinasi Hewan Peliharaan Warga
Penyakit rabies dinilai sangat berbahaya sekali, sebab dari hewan peliharaan seperti anjing dapat menular kepada manusia melalui gigitan.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Ishak
Tangkal Penyebaran Rabies, Bhabinkamtibmas Polsek Toho Bantu Vaksinasi Anjing Peliharaan Warga
Citizen Reporter
Brigpol Slamet Riyadi
Humas Polres Mempawah
MEMPAWAH - Personel Bhabinkamtibmas Polsek Toho, jajaran Polres Mempawah berperan aktif dalam program pencegahan penyebaran penyakit rabies di Kecamatan Toho.
Penyakit rabies dinilai sangat berbahaya sekali, sebab dari hewan peliharaan seperti anjing dapat menular kepada manusia melalui gigitan.
Bhabinkamtibmas Polsek Toho, Bripka Daniel turut serta mendampingi petugas melakukan vaksinasi kepada hewan peliharaan di dua desa yakni Desa Pak Utan dan Desa Sepang.
"Dalam rangka menangkal penyebaran penyakit rabies terhadap hewan peliharaan, kita mendampingi petugas melakukan vaksinasi di dua desa yakni Pak Utan dan Sepang," ujarnya, Selasa (10/9/2019) lalu.
Baca: Gigitan Anjing Rabies Renggut 5 Orang, Ini Imbauan Bupati Paolus Hadi
Baca: Kadiskes Sanggau Sebut 915 Gigitan Anjing Rabies Hingga September 2019
Sebagai seorang anggota Bhabinkamtibmas, Bripka Daniel mengatakan dirinya harus berperan aktif dalam menjalankan tugas demi menjaga kondusifitas di wilayah binaannya.
"Salah satu yang kita khawatir adalah penyakit rabies yang menyerang hewan peliharaan warga, terutama anjing, kita melihat banyak sekali penyakit anjing gila yang sudah mencelakai manusia di daerah luar, jangan sampai itu terjadi di Kecamatan Toho," ujarnya.
Baca: 915 Gigitan Anjing Rabies Hingga September 2019, Ini Imbauan Ketua DPRD Sanggau
Baca: Terjangkit Rabies, Nyawa AA Gede Tak Tertolong
Terakhir, Bripka Daniel mengimbau masyarakat yang memelihara anjing di rumah agar rutin memeriksakan kesehatan hewan peliharaannya, agar terhindar dari penyakit rabies. (*/yak)
Udate berita pilihan tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak