Public Service
Klaim Jaminan Hari Tua Harus Tunggu Satu Bulan Masa Non-Aktif Bekerja?, Berikut Penjelasannya
Saya pernah menerima informasi bahwa harus menunggu satu bulan?. Apakah itu benar?. Terima kasih sebelumnya bun
Klaim Jaminan Hari Tua Harus Tunggu Satu Bulan Masa Non-Aktif Bekerja?, Berikut Keterangan Sonny Agus Dwiarso
PONTIANAK - "Bun, tolong tanyakan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan, efektif waktu untuk mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebenarnya kapan?.
Saya pernah menerima informasi bahwa harus menunggu satu bulan?.
Apakah itu benar. Terima kasih sebelumnya bun,".
08180934xxxx
"Terima kasih juga sebelumnya atas pertanyaannya.
Baca: Berapa Sih Iuran BPJS Ketenagakerjaan Yang Sebenarnya Kita Bayarkan?
Baca: Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tak Harus Menunggu 5 Tahun Bekerja
Ya memang benar, bila peserta BPJS Ketenagakerjaan ingin mengklaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) nya, maka harus menunggu masa tunggu satu bulan setelah penon-aktifan kerjanya.
Penghitungan satu bulan tersebut, dimulainya saat tempat perusahaan peserta bekerja sebelumnya, melaporkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan bahwa yang bersangkutan sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut.
Karena di lapangan biasanya itu peserta datang, dengan bulan yang sama saat peserta sudah tidak bekerja lagi.
Baca: Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tak Harus Menunggu 5 Tahun Bekerja
Baca: RP 15 M JHT Karyawan PTPN XIII Ngabang Belum Dibayar, Nikolaus Nata Ungkap Hal Ini
Misalnya peserta berhenti bekerja pada bulan agustus, nah itu peserta biasanya juga langsung datang pada bulan agustus itu juga.
Padahal ada ketentuan harus menunggu masa satu bulan.
Jadi bila peserta sudah dinyatakan, dan pihak perusahaan telah melaporkan yang bersangkutan sudah tidak bekerja di bulan Agustus, maka peserta dipersilahkan datang di bulan selanjutnya untuk pengajuan proses pengkaliman dana JHT,"
Sonny Agus Dwiarso.
Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kota Pontianak
(Muzammilul Abrori)
Udate berita pilihan tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak