TRIBUNWIKI
TRIBUNWIKI: Ini Modifikasi Motor dan Mobil yang Melanggar Undang-undang
Inilah modifikasi motor dan mobil yang terkena tilang oleh pihak Satuan Polisi Lalu Lintas, karena melanggar undang-undang
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNWIKI: Ini Modifikasi Motor dan Mobil yang Melanggar Undang-undang
KAPUAS HULU - Inilah modifikasi motor dan mobil yang terkena tilang oleh pihak Satuan Polisi Lalu Lintas, karena melanggar undang-undang :
Mobil
1. Mengubah warna
2. Mengubah rangka
3. Mengubah kapasitas mesin
4. Menghilangkan alat keselamatan
5. Mengubah plat nomor kendaraan
6. Memakai ban tidak layak (telah gundul)
Baca: TRIBUNWIKI: Visi Misi Dinas Perpustakaan dan Arsip Kapuas Hulu
Baca: TRIBUNWIKI: Bidang Unit Kerja Dinas Pertanian dan Pangan Kapuas Hulu
Baca: TRIBUNWIKI: Ini 3 Bidang Teknis di Dinas PU, Bina Marga dan SDA Kapuas Hulu
Sepeda Motor
1. Mengganti lampu utama dengan daya pancar lebih tinggi
2. Mengganti klakson
3. Mengubah dimensi
4. Mengganti Knalpot
Hukuman Bagi Pelanggarnya
Pasal 277 jo. Pasal 50 ayat (1) UU No.22/2009
Dipidana penjara maksimal 1 tahun, denda maksimal Rp 24 juta.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/anggota-satlantas-polresta-pontianak_20160517_193628.jpg)