Bulan Agustus 2019, Polres Sintang Tetapkan 6 Tersangka Karhutla

Ia juga mengharapkan peran aktif dari Pemerintah Kabupaten Sintang dalam proses pembinaan masyarakat.

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Mapolres Kabupaten Sintang 

Yang mana lahan milik para terlapor masih 1 hamparan dengan luas lahan milik DG 1 hektare, DK 1 hektare dan BN ½ hektare. Para terlapor melakukan pembukaan lahan dengan cara pembersihan lahan terlebih dahulu dengan di tebas di lahan masing-masing.

Sekitar pukul 17:00 wib petugas kepolisian datang dan mendatangi terlapor yang pada saat itu sedang melakukan pembakaran. Petugas mengambil beberapa sempel barang bukti di tkp kemudian di bawa ke polres sintang guna proses lebih lanjut. (Marpina Sindika Wulandari)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved