Vonis Kasus Audrey

FAKTA Vonis Kasus Audrey! Memanas di Luar Sidang, Bantah Hasil Visum hingga Ungkit Pelecehan Seksual

Kasus penganiayaan terhadap Audrey, siswi SMP yang dilakukan 3 siswi SMA di Kota Pontianak beberapa waktu lalu telah berakhir.

Penulis: Ferryanto | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Suasana di ruang tunggu Pengadilan Negeri Pontianak yang sempat memanas, usai pembacaan sidang putusan AU, selasa (3/9/2019). 

FAKTA Vonis Kasus Audrey! Memanas di Luar Sidang, Bantah Hasil Visum hingga Ungkit Pelecehan Seksual

PONTIANAK - Kasus penganiayaan terhadap Audrey, siswi SMP yang dilakukan 3 siswi SMA di Kota Pontianak beberapa waktu lalu telah berakhir.

Selasa (3/9/2019) siang WIB, hakim membacakan putusan akhir hasil sidang kasus yang mengehebohkan Indonesia bahkan dunia tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.

Pada tahapan persidangan pidana anak ini terlihat di ruang sidang dipadati keluarga dan teman-teman dari pihak korban maupun terdakwa.

Selain itu pembacaan putusan ini juga terlihat pihak Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar turut hadir mengikuti jalannya persidangan.

Hasilnya, para terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

Mereka harus menjalani hukuman pelayanan masyarakat 2 jam dalam sehari setelah pulang sekolah setiap harinya selama 3 bulan.

Ibu Korban LK mengaku bahwa pihaknya menerima putusan dari majelis hakim tersebut dan memaafkan para pelaku.

"Kami dari pihak korban menerima dari putusan Hakim, dan karena dengan adanya putusan itu bahwa mereka ini bersalah, bukan Hoaks atau prank yang sering dibilang para netizen, jadi berita AU ini kasus yang bener-bener real terpidana,"katanya Selasa (3/9/2019).

Baca: VONIS Kasus Audrey Sempat Memanas di Luar Ruang Sidang! Audrey Nangis Peluk Orangtuanya Seusai Vonis

Langkah selanjutnya, ia mengatakan bahwa pihaknya hanya menunggu dari pihak pelaku, apakah memutuskan untuk Banding atau menerima putusan.

"Untuk banding Jadi kita masih menunggu, jadi dari pelaku masih pikir-pikir mungkin mereka mau banding kita tunggu saja, jadi kita masih menunggu karena dari pihak pelaku itu masih mikir-mikir," ujarnya.

Kendati menerima hasil putusan persidangan, ibunda dari AU menekankan bahwa pihaknya membantah hasil visum yang di hadirkan ke pengadilan, yang menyatakan bahwa tidak terjadi pelecehan Sexsual di bagian kelamin AU.

"Iya membantah, karena kami punya bukti-bukti nya punya foto-fotonya, badan AU memar, kepalanya benjol, hidungnya berdarah, giginya rontok, apa itu bukan visum namanya. Semua sudah di sampaikan di pengadilan."katanya

"Pelecehan seksual itu ada tetapi dalam berita dihilangkan, saya ada ngomong, AU juga, saya tidak ngerti hukum disini."

"Saya marah sebagai orang tua, kalian punya anak perempuan kalau di pelecehan seksual apa yang kalian rasakan sebagai orang tua bapak ibu.

"Kalian tahu hukum di Indonesia itu seperti apa? Seperti tangan bolak balik. Tetapi saya terima sebagai orang tua saya mencari keadilan," jelasnya.

VONIS HAKIM

Suasana di Pengadilan Negeri Pontianak memanas setelah sidang pembacaan putusan perkara penganiayaan anak bawah umur, yakni Audrey Siswi SMP yang dianiaya oleh beberapa siswi SMA beberapa waktu lalu.

Terlihat keluarga korban dan pelaku cekcok dan sempat ada yang berteriak-teriak di luar gedung pengadilan, dan terlihat Audrey menangis dan memeluk orangtuanya.

Suasana panas ini dapat segera diredam petugas keamanan yang berjaga serta pihak keluarga dan penasehat hukum yang mencoba menenangkan semua pihak agar tidak timbul permasalahan yang baru.

Pada putusan persidangan kasus yang menghebohkan jagad dunia maya ini para terdakwa diputus bersalah dan harus menjalani masa hukuman pelayanan kepada masyarakat selama tiga bulan di Pondok Panti Asuhan Aisiah.

Para terdakwa menjalani hukumannya dua jam per hari setelah pulang sekolah kecuali Sabtu dan Minggu.

Presiden Joko Widodo Angkat Bicara Soal Kasus Audrey

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo angkat bicara terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap pelajar SMP bernama Audrey di Kota Pontianak.

Dalam akun resmi fan page Facebook, orang nomor satu di republik ini meminta kepala Kepolisian RI untuk bertindak tegas menangani kasus tersebut.

Ia juga meminta penanganannya harus bijaksana dan berjalan di koridor undang-undang yang sesuai, mengingat para pelaku dan korban masih di bawah umur.

Presiden RI menilai saat ini Indonesia sedang menghadapi masalah perubahan pola interaksi sosial antarmasyarakat melalui media sosial.

"Kita sedang dalam masa transisi pola interaksi sosial itu, hendaknya lebih berhati-hati," katanya, Rabu (10/4/2019).

Ia benar-benar berharap agar orang tua, guru, dan masyarakat turut bersama-sama merespons setiap perubahan-perubahan yang ada, mengawasi betul anak-anak, serta meluruskan hal-hal yang tidak benar.

Usulan revisi terhadap regulasi yang berkaitan dengan anak-anak itu satu hal, tapi yang paling penting lagi adalah budaya Indonesia, etika, norma-norma, dan nilai agama.

"Semua tidak memperbolehkan adanya perundungan, apalagi penganiayaan fisik," tegasnya.

Berikut kutipan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo:

"Saya telah mendengar tentang peristiwa yang menimpa seorang anak kita, siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat, yang dikabarkan menjadi korban perundungan beberapa anak lain.

Kita semua sedih dan marah dengan kejadian ini. Saya telah meminta Kepala Kepolisian RI untuk bertindak tegas menangani kasus ini.

Penanganannya harus bijaksana dan berjalan di koridor undang-undang yang sesuai, mengingat para pelaku dan korban masih di bawah umur.

Yang pasti adalah, kita sedang menghadapi masalah perubahan pola interaksi sosial antarmasyarakat melalui media sosial. Kita sedang dalam masa transisi pola interaksi sosial itu, hendaknya lebih berhati-hati.

Saya benar-benar berharap agar orang tua, guru, dan masyarakat turut bersama-sama merespons setiap perubahan-perubahan yang ada, mengawasi betul anak-anak kita, serta meluruskan hal-hal yang tidak benar.

Usulan revisi terhadap regulasi yang berkaitan dengan anak-anak itu satu hal, tapi yang paling penting lagi adalah budaya kita, etika kita, norma-norma kita, nilai agama kita, semua tidak memperbolehkan adanya perundungan, apalagi penganiayaan fisik,". (doi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved