Pilkada 2020 Terancam Molor, Ini Penjelasan Bawaslu Kapuas Hulu

Masih banyak kelemahan yang membuat Bawaslu lemah dalam penegakan keadilan Pemilu

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SAHIRUL HAKIM
Kegiatan Ferifikasi usulan dana Hibah penyelenggaraan Pilkada Kapuas Hulu Tahun 2020 Bawaslu Kapuas Hulu bersama Pemkab Kapuas Hulu dipimpin Pj. Sekda Kapuas Hulu Sarbani, di Ruangan Kerja Bupati Kapuas Hulu, Rabu (28/8/2019). 

Pilkada 2020 Terancam Molor, Ini Penjelasan Bawaslu Kapuas Hulu

KAPUAS HULU - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas Hulu Musta'an menyatakan, Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 terancam molor. Karena undang-undang nomor 10 tahun 2016, tentang Pemilihan Kepala Daerah tidak singkron dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

"Tidak sinkron tersebut, baik dari segi kewenangan, maupun nomen klatur kelembagaan antar Panwaslu dan Bawaslu Kabupaten/kota," ujarnya kepada wartawan, Rabu (28/8/2019).

Musta'an menjelaskan, ketidak sinkron undang-undang tersebut tentu akan menjadi masalah bagi Bawaslu, dari segi nomenklatur saja sudah tidak ada kesesuai antara undang-undang 10 dan 7.

Baca: Bawaslu Sekadau Minta UU Pilkada Segera Direvisi, Hal Ini Jadi Alasannya

Baca: Bawaslu Sekadau Minta UU Pilkada Segera Direvisi, Hal Ini Jadi Alasannya

"Belum lagi berbicara soal kewenangan dan masa jabatan Panwascam sembilan bulan, sementara tahapan dua belas bulan," ucapnya.

Menurutnya, ketidak sesuaian antara undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, selain nomenklatur juga pada kewenangan. 

"Seperti proses penanganan dugaan pelanggaran, dalam undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Bawaslu hanya punya waktu 5 hari kerja saja, jadi kewenangan Bawaslu sangat terbatas," ujarnya.

Musta'an menuturkan, dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, proses penanganan dugaan pelanggaran selama 14 hari kerja. "Undang-undang Nomor 10 mesti segera direvisi, sebelum tahapan-tahapan Pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2020 dimulai," ucapnya.

Baca: Nasib ASN Dampak Pindah ke Ibu Kota Baru di Kaltim, Inilah Kuota CPNS & P3K/PPPK 2019

Dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu tidak melalui ajudikasi secara terbuka, hanya bersifat rekomendasi.

Bukan putusan seperti kewenangan yang diatur dalam undang-undnag Nomor 7 Tahun 2017. "Masih banyak kelemahan yang membuat Bawaslu lemah dalam penegakan keadilan Pemilu," ujarnya.

Seperti tertuang dalam PKPU Nomor 15 tahun 2019, kata Musta'an, tahapan sudah dimulai September proses NPHD, sementara untuk proses perekrutan PPK oleh KPU sudah dimulai Januari 2020 dengan masa kerja 10 bulan.

"Mestinya, satu bulan sebelum PPK terbentuk Panwascam mesti sudah dilantik untuk mengawasi proses perekrutan PPK oleh KPU," ungkapnya. 

Cek 10 Berita Pilihan Tribun Pontianak di Whatsapp Via Tautan Ini: Tribun Pontianak Update 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved