Sempat Berpolemik Hingga Berujung Gugatan ke PTUN, Dua Kades di Sintang Ini Akhirnya Dilantik

Herkolanus Roni menjelaskan pelantikan kedua Kades terpilih dari Pilkades Serentak 2018 lalu mendapatkan polemik di tengah masyarakat

Tayang:
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WAHIDIN
Bupati Sintang Jarot Winarno melantik secara langsung Kepala Desa Nanga Sake dari Kecamatan Ambalau dan Kepala Desa Senibung dari Kecamatan Ketungau Hilir bertempat di Pendopo Bupati Sintang, Senin (26/8/2019) pagi 

Sempat Berpolemik Hingga Berujung Gugatan ke PTUN, Dua Kades di Sintang Ini Akhirnya Dilantik

SINTANG - Bupati Sintang Jarot Winarno melantik secara langsung Kepala Desa Nanga Sake dari Kecamatan Ambalau dan Kepala Desa Senibung dari Kecamatan Ketungau Hilir bertempat di Pendopo Bupati Sintang, Senin (26/8/2019) pagi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sintang, Herkolanus Roni menjelaskan pelantikan kedua Kades terpilih dari Pilkades Serentak 2018 lalu mendapatkan polemik di tengah masyarakat.

"Kedua desa ini memang dalam Pilkades 2018 lalu ada pihak yang merasa kurang puas dengan hasil pemilihan kades, sehingga para pihak yang kurang puas tersebut melanjutkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara," katanya.

Baca: Bupati Sintang Lantik Kades Nanga Sake dan Senibung, Jarot Winarno Sampaikan Arahan Berikut

Baca: Bupati Sintang Hadiri Syukuran HUT Paroki ST Petrus dan Andreas Sepauk

Baca: Kadis PU Sintang Tutup Turnamen Sepakbola HUT Desa Semajau Mekar ke-14

Lanjut Roni bahwa pada akhirnya putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berjalan dengan lancar dan hasilnya inkrah setelah 14 hari tidak dilakukan upaya banding, sehingga pada hari ini dilantik langsung oleh Bupati Sintang.

Masih kata Roni, bahwa polemik tersebut merupakan hal yang lumrah dalam dunia demokrasi.

Sebab dalam dinamika demokrasi, tentu tidak boleh saling membatas-batasi.

"Jadi kalau ada para pihak yang merasa proses penyelenggaraan pemerintah tersebut dianggap belum memuaskan. Tentu saja mereka boleh menggunakan haknya melakukan gugatan ke PTUN, dan itu dipersilahkan," pungkasnya. 

Cek 10 Berita Pilihan Tribun Pontianak di Whatsapp Via Tautan Ini: Tribun Pontianak Update

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved