BREAKING NEWS: Seorang Dokter Umum Gugat Bupati Kapuas Hulu AM Nasir
Terkena sanksi berat hingga penurunan pangkat, seorang dokter umum gugat Bupati Kapuas Hulu, Abang Muhammad Nasir
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Madrosid
BREAKING NEWS: Seorang Dokter Umum Gugat Bupati Kapuas Hulu AM Nasir
PONTIANAK - Terkena sanksi berat hingga penurunan pangkat, seorang dokter umum gugat Bupati Kapuas Hulu, Abang Muhammad Nasir ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak.
Dokter umum tersebut adalah dr Ismawan Adrianto seorang dokter berstatuskan Pegawai Negeri Sipil di RSUD dr. Achmad Diponogoro Putussibau dilingkungan Pemkab Kapuas Hulu.
Dalam Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 862/014/BKS/D2KP-B, tanggal 20 Mei 2019, tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 862/26/BKS/D2KP-B tanggal 27 Agustus 2018 memberi sanksi disiplin berat kepada dr Ismawan Adrianto berupa, penurunan pangkat berikut pengurangan gaji, Selama tiga tahun.
Dalam SK Bupati tersebut disebutkan dokter umum tersebut melakukan pelanggaran disiplin berat kepada Ismawan karena dinilai melakukan pelanggaran.
Baca: Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, IPDA Erwin Yudha Polisi Terbakar Jaga Demo Cianjur Meninggal Dunia
Baca: ZODIAK HARI INI – KESEHATAN Senin 26 Agustus 2019, AQUARIUS Fokus Diri, Cari Udara Segar VIRGO
Baca: Mbak You Sebut Gaston Castano Tamak, Dulu Tak Pernah Nafkahi Julia Perez, Kini Ngotot Minta Warisan
Berupa tidak masuk kerja. Sehingga Ismawan dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP). Nomor: 53 Tahun 2010. Tentang, Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Atas keputusan itu, dokter umum ini merasa sanksi yang diberikan kepadanya tidak patut dan tidak sesuai fakta.
Selain itu, keputusan itu pun dinilanya sebelah pihak.
Karena dasar itu lah, Ismawan mencoba mencari keadilan.
Ia memilih menempuh jalur hukum menggugat keputusan bupati tersebut. Lewat Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Pontianak.
Sidang perdana gugatan pada Jumat (23/8) pagi kemarin dengan agendanya pemeriksaan berkas perkara oleh majelis hakim PTUN digelar tertutup...