VIDEO Mesum Gadis Bandung dan Pacarnya Viral di Sosial Media, Mirip Motif Video Dewasa Mahasiswa UGM

Belum reda kehebohan video dewasa Vina Garut, muncul lagi gempar video hubungan intim gadis Bandung dengan pacarnya

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Video Mesum Gadis Bandung dan Pacarnya Viral di Sosial Media, Mirip Motif Video Dewasa Mahasiswa UGM 

Video Mesum Gadis Bandung dan Pacarnya Viral di Sosial Media, Mirip Motif Video Dewasa Mahasiswa UGM

Belum reda kehebohan video dewasa Vina Garut, muncul lagi gempar video hubungan intim gadis Bandung dengan pacarnya yang viral di Instagram dan WhatsApp. 

Tak seperti video dewasa Vina Garut, motif video hubungan intim gadis Bandung dengan pacarnya ini mirip dengan video dewasa mahasiswa UGM yang terpaksa mempermalukan keluarga mantan kekasih karena orangtua tak merestui hubungan.

Selain video Vina Garut, juga tersebar video panas warga Bandung yang sempat diunggah ke Instagram (IG).

Diketahui, dalam video asusila itu memperlihatkan adegan ranjang antara Wt (20), warga Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar) dan pria diduga bernama Daji Rahman (22).

Video dewasa tersebut diunggah oleh Daji Rahman sendiri, yang sempat menjadi pacar Wt warga Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.

Awalnya, video itu diunggah di akun Instagram dengan nama akun yang sesuai dengan nama korban, atau si perempuan, Wt.

Tak hanya mengunggah video panas, Daji juga mengunggah foto Wt sedang tanpa busana.

Akun Instagram yang mengatasnamakan Wt itu rupanya sempat mengikuti atau mem-follow Puput (22).

Puput adalah teman Wt.

Puput mengatakan, pada Mei 2019, akun Instagram yang mengatasnamakan Wt sempat mengikuti atau mem-follow-nya.

Kendati demikian, akun tersebut mem-private semua postingannya.

"Saya, kan, follow IG itu, jadi pas IG itu posting foto dan video, saya tahu. Saya screen shoot dan saya tanyakan langsung ke korban," ujar Puput saat bersaksi di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (21/8/2019).

Video itu sudah diunggah di tiga akun media sosialInstagram berbeda.

Motif Penyebaran Video

Daji Rahman kini diseret ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Mega (20) adik dari Wt juga bersaksi di pengadilan, Rabu (21/8/2019).

Ia mengatakan, kakaknya tak pernah punya akun Instagram.

Ia kaget begitu melihat ada postingan di feed dan instastory adavideo syur dan foto kakaknya.

Dalam foto dan video panas itu, lanjutnya, wajah Wt tak terlihat.

Mega mengatakan, bukan kakaknya lah yang mengunggah foto dan video tersebut.

"Tahu-tahu ada postingan dan instastory Instagram isinya foto dan video kakak saya sedang berhubungan badan dengan Daji," ujar Mega.

Diakuinya, Daji memang pernah berpacaran dengan kakaknya, Wt.

Ia juga mengetahui Daji karena Daji sempat berpacaran dengan kakaknya.

Sebelumnya, Wt juga pernah bercerita ingin memutuskan Daji.

Namun, saat Wt hendak memutuskan Daji, Daji malah mengancam.

Daji mengancamkan akan mempermalukan Wt se-KecamatanArjasari.

"Saya enggak tahu maksudnya apa, tapi setelah putus tiba-tiba ada video itu," ujar Mega.

Dalam persidangan, Daji tak membantah semua keterangan Mega dan Puput.

Kini, ia dijerat Pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ‎Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1.

5 Fakta Video Panas Mahasiswi Jogja Tersebar di WA

Sebelumnyaa, seorang mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Yogyakarta ditangkap polisi karena diduga menyebarkan foto dan video asusila pacarnya, BCH (24) ke media sosial dan WhatsApp (WA). 

Mahasiswa berinisial JAZ (26) itu menyebarkan foto dan video asusila kekasih karena sakit hati lantaran hubungannya dengan sang pacar tak direstui orang tua. 

Belakangan, JAZ diketahui merupakan aktivis kampus. 

Bahkan, ia pernah tampil di acara televisi Indonesia Lawyers Club (ILC) TVOne. 

Berikut rangkuman kasus JAZ sebar foto dan video asusila pacar ke media sosial sebagaimana dihimpun Tribunnews.com (grup Surya.co.id), Selasa (20/8/2019): 

1. Ditangkap Polisi

Polda DIY menangkap pelaku penyebar foto dan video vulgar melalui aplikasi percakapan.

Pelaku dianggap melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Melalui jumpa pers pada Senin (19/08/2019) pagi di lobi Mapolda DIY, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, laporan diterima pada 9 Juli 2019.

"Pelaku berinisial JAZ, laki-laki berusia 26 tahun asal Kudus, Jawa Tengah," ujar Yuliyanto sebagaimana dikutip dari TribunJogja. 

Berdasarkan penangkapan tersebut, kepolisian pun menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, boks ponsel beserta SIM Card yang digunakan pelaku.

Sementara dari korban, polisi mendapatkan bukti berupa 28 tangkapan layar percakapan, foto, dan video antara dirinya dan pelaku.

Korban diketahui berinisial BCH (24), perempuan asal Bengkulu.

"Pelaku kami kenakan Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Yuliyanto.

2. Kronologi

JAZ (26) ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda DIY pada 15 Juli 2019 lalu.

Pelaku diketahui menyebarkan foto dan video vulgar bersama mantan kekasihnya melalui aplikasi Line dan WhatsApp.

Foto dan video itu disebarkan pada awal Juli 2019 kemarin.

Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Yulianto mengatakan, pelaku melakukan hal tersebut lantaran sakit hati hubungannya ditolak keluarga mantan kekasihnya yang menjadi korban.

"Selain menyebarkan foto dan video ke teman-temannya melalui aplikasi percakapan, pelaku juga mengirimnya ke orang tua korban," kata Yulianto di Kini Mapolda DIY, Senin (19/08/2019).

Orang tua BCH pun langsung marah dan melaporkan aksi lelaki tersebut ke Polda DIY. 

Korban dan pelaku merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di DIY.

Yulianto mengungkapkan ada puluhan video dan foto yang mereka rekam sendiri.

Banyaknya konten itu mengingat hubungan mereka juga sudah terjalin sejak 2017.

"Mereka sendiri yang merekam, mungkin untuk koleksi pribadi. Tapi ternyata digunakan tersangka karena sakit hati," katanya lagi.

Setelah dilaporkan pada tanggal 9 Juli, kepolisian langsung bergerak cepat dengan menangkap pelaku.

Menurut Yulianto, ia ditangkap di kawasan UGM.

"Pelaku mengakui, ia melakukan tersebut. Video dan foto ia rekam sejak awal berpacaran dengan korban dari 2017 silam," jelasnya.

3. Dikenai Pasal Berlapis

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenal pidana berlapis.

Pertama adalah Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kedua adalah Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi.

Sebab pelaku menyebarkan foto dan video vulgar dirinya bersama korban, termasuk saat berhubungan badan.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto.

4. Pelaku merupakan Aktivis BEM

JAZ diketahui merupakan aktivis BEM. 

Penelusuran Tribunnews.com (jaringan Surya.co.id), JAZ yang bernama lengkap Jibril Abdul Aziz pernah tampil di program Indonesia Lawyers Club (ILC). 

Ia merupakan mahasiswa UGM. 

Saat itu, sedang ramai dibicarakan kasus pembatalan diskusi mahasiswa UGM oleh pihak kampus. 

Jibril pun diundang dan hadir dalam acara itu. 

Foto Jibril saat hadir dalam acara ILC itu diunggah warganet. 

JAZ saat tampil di acara ILC TV One. (Youtube)

5. Tanggapan UGM

Berkaitan dengan kasus penyebaran foto dan video vulgar bersama dengan mantan kekasihnya melalui aplikasi Line dan WhatsApp yang dilakukan mahasiswa berinisial JAZ (26), Kepala Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani mengatakan, UGM masih menunggu proses pemeriksaan pihak kepolisian.

Iva mengatakan jika pihaknya akan menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus tersebut.

"Saat ini semua sudah masuk ke ranah kepolisian, kami menghormati. Kita tidak intervensi. Kita tunggu hasil pemeriksaan," ungkapnya pada Tribunjogja.com (grup Surya.co.id).

Iva menjelaskan, jika nantinya hasil pemeriksaan membuktikan, mahasiswa tersebut memang bersalah, maka dari UGM akan memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

"Jika memang hasil pemeriksaan terbukti bersalah maka akan ada sanksi. Mulai dari sanksi ringan yakni peringatan tertulis maupun sanksi terberat berupa pengembalian kepada orangtua," terangnya

Iva juga mengatakan, jika diperlukan maka UGM akan melakukan pendampingan.

Saat ini dari pihak fakultas pun juga sudah melakukan pemantauan terhadap kasus tersebut.

"Jika diperlukan akan melakukan pendampingan. Selama diperlukan, yang namanya anak kita. Semua sudah ke jalur hukum, kita tidak bisa berbuat banyak."

"Berdasarkan hasil baru kita bisa menjatuhkan sanksi," katanya.

Dia juga berharap agar proses hukum bisa berjalan dengan lancar.

Apapun hasil yang akan disampaikan, UGM akan siap.

"Secara umum kita doakan proses berjalan lancar, apapun hasil yang disampaikan kita siap."

"Baru kemudian akan menyusun langkah. Kita bersama, tanpa penghakiman dulu di depan."

"Kalau untuk konten di media sosial sebenarnya saya yakin semua mahasiswa UGM tahu itu punya tanggungjawab, baik diri sendiri, orangtua, dan almamater," ungkapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved