VIDEO Mesum Gadis Bandung dan Pacarnya Viral di Sosial Media, Mirip Motif Video Dewasa Mahasiswa UGM
Belum reda kehebohan video dewasa Vina Garut, muncul lagi gempar video hubungan intim gadis Bandung dengan pacarnya
5 Fakta Video Panas Mahasiswi Jogja Tersebar di WA
Sebelumnyaa, seorang mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Yogyakarta ditangkap polisi karena diduga menyebarkan foto dan video asusila pacarnya, BCH (24) ke media sosial dan WhatsApp (WA).
Mahasiswa berinisial JAZ (26) itu menyebarkan foto dan video asusila kekasih karena sakit hati lantaran hubungannya dengan sang pacar tak direstui orang tua.
Belakangan, JAZ diketahui merupakan aktivis kampus.
Bahkan, ia pernah tampil di acara televisi Indonesia Lawyers Club (ILC) TVOne.
Berikut rangkuman kasus JAZ sebar foto dan video asusila pacar ke media sosial sebagaimana dihimpun Tribunnews.com (grup Surya.co.id), Selasa (20/8/2019):
1. Ditangkap Polisi
Polda DIY menangkap pelaku penyebar foto dan video vulgar melalui aplikasi percakapan.
Pelaku dianggap melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Melalui jumpa pers pada Senin (19/08/2019) pagi di lobi Mapolda DIY, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, laporan diterima pada 9 Juli 2019.
"Pelaku berinisial JAZ, laki-laki berusia 26 tahun asal Kudus, Jawa Tengah," ujar Yuliyanto sebagaimana dikutip dari TribunJogja.
Berdasarkan penangkapan tersebut, kepolisian pun menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, boks ponsel beserta SIM Card yang digunakan pelaku.
Sementara dari korban, polisi mendapatkan bukti berupa 28 tangkapan layar percakapan, foto, dan video antara dirinya dan pelaku.
Korban diketahui berinisial BCH (24), perempuan asal Bengkulu.
"Pelaku kami kenakan Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Yuliyanto.