Tangani Enam Kasus Karhutla di Ketapang, Kapolres: Tindak Tegas Pembakar Lahan
Menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran dalam membuka lahan.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
Tangani Enam Kasus Karhutla di Ketapang, Kapolres: Tindak Tegas Pembakar Lahan
KETAPANG - Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan hingga saat ini pihaknya sudah menangani enam kasus Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Ketapang satu diantaranya seorang oknum Kepala Desa yang membakar lahan untuk memperluas perkebunan sawit miliknya di Desa Sekucing Kualan.
"Kasus yangg saat ini ditangani terkait Karhutlah sebanyak 6 kasus dengan 6 tersangka. Akan ditangani secara profesional," terang Yury Nurhidayat, Kamis (22/08/2019).
Saat ini sejumlah personil baik Kepolisian, TNI, Manggala Agni, BPBD dan Instansi lainnya masih terus melakukan pemadaman secara total di beberapa titik yang masih mengeluarkan asap, karena untuk penanganan lahan gambut yang terbakar memang perlu penangan khusus, sebab api dapat merambat melalui bawah tanah.
Baca: Tahanan Berupaya Kabur, Karutan Ingatkan Pengawal Tingkatkan Kewaspadaan
Baca: VIDEO: Peristiwa Tak Terlupakan, Anwar Nasir: Kerusuhan 22 Mei di Pontianak Timur
"Tim Satgas gabungan akan berupaya mengendalikan dan memadamkan api dan mohon partisipasi masyarakat untuk membantu satgas," pinta Yury Nurhidayat.
Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat melanggar hukum, seperti membakar hutan dan lahan yang dapat menyebabkan masyarakat berurusan dengan hukum. Selain masyarakat, Kapolres juga berjanji akan menindak pihak perusahaan yang nakal, yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan dalam pembukaan lahan.
"Menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran dalam membuka lahan. Kita akan menindak tegas siapapun yang membuka lahan dengan cara bakar," tegas Yury Nurhidayat.