KRONOLOGI Tiga Guru Cabuli Tiga Siswi SMP, Modus Pacaran hingga Satu Siswi Hamil 21 Minggu

Ironisnya hubungan intim tersebut dilakukan di lingkungan sekolah seperti ruang kelas, laboratorium komputer, dan semak-semak.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NET
Ilustrasi 

Begitu pula dengan pasangan guru dan siswi lainnya.

Korban yang diajak temannya itu awalnya menolak namun ia dipaksa dengan cara ditarik tangannya.

Pakaian dalam korban juga dibuka paksa oleh pelaku.

Setelah kejadian, korban melarikan diri dari laboratorium komputer.

Ketiga guru tersebut diketahui sudah memiliki istri dan masing-masing sudah dikaruniai dua anak.

Pelaku pertama, DD mengaku awalnya ia dan korban sering berkomunikasi melalui WhatsApp.

Setelah itu, siswi tersebut menjadi lebih sering curhat soal kehidupan pribadinya.

Akhirnya terjadi perbuatan asusila dengan modus berpacaran.

Akibat hubungan intim yang dilakukan tersangka OH, salah satu siswi hamil 21 minggu.

Orangtua korban yang mengetahui anaknya hamil karena perbuatan OH langsung melaporkannya ke polisi.

Kemudian, orangtua siswi lainnya ikut melaporkan pelaku yang lain.

Ketiganya terancam hukuman penjara 20 tahun.

Mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1,2, dan 3 UU Perlindungan Anak.

OH, DD, dan AS mendapat ancaman hukuman lebih berat karena ketiganya merupakan tenaga pendidik.

Apabila ketiganya dijatuhi hukuman penjara 15 tahun maka bisa bertambah 1/3 atau 5 tahun dari ancaman hukuman pidana awal.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved