Polres Landak Tetapkan Satu Tersangka Pembakar Lahan
Polres Landak tetapkan satu orang tersangka terkait kasus pembakaran hutan yakni NS (54) warga Dusun Tauk, Desa Engkangin, Kecamatan Air Besar
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Madrosid
Polres Landak Tetapkan Satu Tersangka Pembakar Lahan
LANDAK - Polres Landak tetapkan satu orang tersangka terkait kasus pembakaran hutan yakni NS (54) warga Dusun Tauk, Desa Engkangin, Kecamatan Air Besar pada Senin (12/8/2019).
Kapolres Landak AKBP Bowo Gede Imantio melalui Kasat Reskrim Idris Bakara menerangkan, kejadian membuka lahan dengan cara membakar dilakukan tersangka pada Sabtu (10/8/2019) di hutan Pagong, Dusun Tauk Desa, Engkangin.
Kemudian tersangka diduga melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf h jo pasal 108 UU nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 ayat (2) KUHP.
Baca: KONI Kayong Utara Siapkan Lahan Pembangunan Sirkuit
Baca: VIDEO: Suasana Pawai Takbir Berbusana Muslimah Yang Dilepas Bupati Sanggau Paolus Hadi
Baca: Saat Ini Golongan Darah O dan AB Kosong di UTD PMI Sanggau
Kasat menjelaskan, untuk Tempat Kekadian Perkara (TKP) merupakan jalan utama kampung dan banyak dilalui orang untuk pergi ke Serimbu. "Luas lokasi yang terbakar kurang lebih 1,2 hektar," Kasat kepada Tribun pada Selasa (13/8/2019).
Disampaikan Kasat lagi, bahkan akibat pembakaran lahan yang dilakukan oleh tersangka NS, menyebabkan dua orang mengalami luka bakar. "Tersangka sudah kita tahan di Mapolres Landak, dan akan menjalani proses hukum," ungkap Kasat.