Citizen Reporter
Tradisi 17 Agustus Dalam Tinjauan Ushul Fiqh
Hal ini memang perlu dilakukan demi menanamkan jiwa-jiwa nasionalisme didalam diri warga Indonesia.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
Karena di dalam perayaan itu mengandung tujuan yakni :
Untuk mendoakan para pahlawan kita.
Untuk mengenang pengorbanan mereka.
Untuk menimba teladan hidup dari mereka.
Untuk tetap menjaga semangat memperjuangkan martabat dan kedaulatan Republik Indonesia
Sahabat Rasulullah saw., Abdullah bin Mas’ud berkata:
فَمَا رَآهُ المُسْلِمُوْنَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ وَ مَا رَآه المُسْلِمُوْنَ سَيْئًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ سَيْءٌ
“Sesuatu yang dinilai baik oleh kaum muslimin adalah baik di sisi Allah, dan sesuatu yang dinilai buruk oleh kaum muslimin adalah buruk di sisi Allah.” Ungkapan Abdullah bin Mas’ud tersebut menunjukkan bahwa kebiasaan-kebiasan baik yang berlaku di dalam masyarakat muslim yang sejalan dengan tuntunan umum syari’at Islam, merupakan sesuatu yang baik pula di sisi Allah. Oleh karena itu, kebiasaan semacam itu patut untuk dijaga dan dipelihara. (Baca Ushul Fiqh wahhab khallaf terkait sumber hokum islam).
Dengan demikian, kegiatan 17 agustus merupakan kegiatan yang boleh dan bahkan wajib di rayakan oleh masyarakat indonesia untuk mengenang perjuangan pejuang kemerdekaan bangsa indonesia yang merdeka yang kita rasakan saat ini.