Kapolres Singkawang Tegaskan Tidak Boleh Bakar Lahan
Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi menegaskan bahwa membakar lahan tidak boleh, dan sesuai dengan Maklumat Kapolda
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Madrosid
Kapolres Singkawang Tegaskan Tidak Boleh Bakar Lahan
SINGKAWANG - Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi menegaskan bahwa membakar lahan tidak boleh, dan sesuai dengan Maklumat Kapolda bahwa ada konsekuensi hukum dalam pembakaran lahan.
“Kami berupaya bersama Manggala Agni, BPBD, dan Pemkot Singkawang melakukan upaya preentif dan preventif bahwa prilaku membakar lahan tidak boleh,” katanya, Minggu (11/8/2019).
Menurutnya aturan khusus terkait pembakaran lahan paling luas dua hektare, pada kondisi musim kemarau seperti ini tentu tidak bisa dilaksanakan, karena curah hujan yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan aturan khusus itu.
Pihaknya melakukan imbauan agar tidak melakukan pembakaran lahan dan menugaskan penegakan hukum untuk melakukan pemanggilan pada setiap lahan yang terbakar.
Baca: Hotel Golden Tulip Pontianak Bagikan Daging Kurban Ke Masyarakat Sekitar Hotel
Baca: TRIBUNWIKI: Daftar Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Boyan Tanjung
Baca: Satgas Yonmek 643/WNS, Gagalkan 8 Orang Calon Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural
"Kami akan lakukan tindakan tegas,” ucapnya.
Perwira dengan dua melati dipundaknya ini meminta agar para pemilk lahan untuk menjaga lahannya jangan sampai terjadi kebakaran lahan.
Kebakaran lahan dan hutan di Singkawang masih dapat ditanggulangi sebanyak enam titik yang luasannya sekitar dua hektare di wilayah Singkawang Utara dan Singkawang Selatan.
"Kita sudah perintahkan Reskrim untuk melakukan pemanggilan warga terkait kebakaran hutan dan lahan,” tegasnya.
Dalam waktu dekat ini, pihaknya juga akan melakukan rapat koordinasi terkait penanggulangan Karhutla.
Terkait dengan adanya ritual sembayang kubur, Raymond mengatakan pihaknya telah menugaskan personel kepolisian di lokasi sembahyang kubur di antaranya untuk melakukan imbauan.
"Agar jangan meninggalkan lokasi sembahyang kubur sebelum api benar-benar dipadamkan," tuturnya.