Disbun Landak Mediasi Terkait Klaim PT PAS Oleh 2 Dusun
Dibukanya lahan perkebunan oleh PT Palma Asri Sejahtera (PAS) ternyata timbulkan masalah baru, berupa adanya saling klaim lahan perkebunan sawit
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Madrosid
Disbun Landak Mediasi Terkait Klaim PT PAS Oleh 2 Dusun
LANDAK - Dibukanya lahan perkebunan oleh PT Palma Asri Sejahtera (PAS) ternyata timbulkan masalah baru, berupa adanya saling klaim lahan perkebunan sawit antara dua Desa secara administratif.
Seperti diketahui, PT PAS merupakan satu diantara anak perusahaan PT Djarum yang berinvestasi di Kabupaten Landak.
Secara geografis, areal perkebunan tersebut terletak di wilayah Kecamatan Ngabang dan Kecamatan Menyuke, dan sebagian kecil lagi masuk Kecamatan Kuala Behe.
Untuk keperluan Investasi, PT PAS melakukan pembebasan lahan dan salah satu lahan yang dibebaskan tersebut adalah Pulau Baguruh yang diserahkan oleh Dusun Andong yang terletak di Desa Sungai Lubang Kecamatan Menyuke pada tahun 2009.
Baca: Poltesa Gelar Simposium Nasional, Hadir DPR RI Maman Abdurahman
Baca: Satgas Yonmek 643/WNS Latih Paskibra di Perbatasan Entikong
Baca: Persiapan Pelantikan DPRD Kayong Utara, Supardi Sebut Sudah Bentuk Tim Internal
Namun di tahun 2019, lahan tersebut di klaim oleh Dusun Bangsal Behe yang terletak diwilayah Kecamatan Ngabang. Bahkan kini konflik terus berlangsung dan belum ada jalan keluar.
Untuk mengatasi masalah tersebut, akhirnya kedua Dusun yang bersengketa sepakat untuk melaksanakan mediasi yang difasilitasi pihak Disbun Kabupaten Landak.
Selama pertemuan mediasi berlangsung alot, perwakilan penyerah lahan masing-masing membeberkan bagaimana kronologis penyerahan lahan tersebut.
"Untuk lahan tidak bermasalah dan penyerahannya sah secara hukum," Ujar Redes salah satu perwakilan penyerah lahan.
Sementara itu Sidarsono selaku Manager Humas PT Djarum Region Landak menanggapi, pihak perusahaan sudah melaksanakan prosedur yang benar dalam hal teknis pembebasan lahan.
Pihak perusahaan sudah mengikuti prosedur pembebasan lahan, diantaranya pendataan potensi lahan, pendataan pemilik lahan hingga negosiasi, surat persetujuan pemilik lahan dan ahli waris, syarat administrasi legalitas dari Dusun.
Sidarsono juga mengatakan, selama proses pembebasan hingga proses GRTT dari tahun 2009 pihak perusahaan belum pernah menerima adanya klaim teekait lahan.
Namun sejak lahan telah berproduksi hingga tahun 2019 barulah muncul klaim atas lahan.
Para Kepala Dusun yang bersengketa masing-masing menceritakan sejarah lahan tersebut, sebagai dasar argumen kepemilikan. Namun sejarah tidak dapat menguatkan hak milik jika diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hingga menjelang sore, terpantau mediasi masih berlangsung, namun belum ditemukan solusi yang membuahkan hasil.
Kapolsek Ngabang Kompol B Sembiring dalam kesempatannya mengatakan bahwa sejarah asal usul lahan bisa saja benar, jika didukung oleh bukti berupa data kepemilikan sesuai administrasi pemerintahan yang ada.
"Diperlukan sikap pro aktif dari Camat masing-masing wilayah untuk duduk bersama dalam mencari solusi," pesan Sembiring (alf).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/mediasi-oleh-disbun-landak.jpg)