20 Caleg DPRD Kalbar Terpilih Terancam Tak Dilantik, Berikut Penjelasan dari KPU
Walaupun memang, diungkapkan Erwin, jika secara persyaratan caleg umumnya sudah memenuhi syarat.
20 Caleg DPRD Kalbar Terpilih Terancam Tak Dilantik, Berikut Penjelasan dari KPU
PONTIANAK - Divisi Teknis KPU Kalbar, Erwin Irawan mengungkapkan jika setidaknya ada 20 dari 65 caleg DPRD Provinsi yang berpotensi untuk terpilih belum menyerahkan LHKPN.
Namun, Erwin enggan memberikan rincian parpol dan siapa saja caleg yang belum menyerahkan LHKPN tersebut.
"Ada 20 caleg yang terdiri dari berbagai parpol belum menyerahkan LHKPN," kata Erwin, Senin (05/08/2019).
Walaupun memang, diungkapkan Erwin, jika secara persyaratan caleg umumnya sudah memenuhi syarat.
"Saya pikir LHKPN menjadi penting bagi caleg-caleg yang memang sudah mengetahui perolehan suaranya dan perolehan kursinya, penting untuk mengingatkan kepada caleg agar memenuhi LHKPN, karena dampak tidak memenuhi atau menyampaikan tanda terima LHKPN, maka caleg tersebut tidak diajukan pelantikannya," paparnya.
Mantan Komisioner KPU Singkawang ini pun mengatakan, batas waktu terakhir untuk melakukan penyampaian LHKPN kepada KPU paling lama tujuh hari setelah KPU menetapkan perolehan kursi dan caleg terpilih.
Baca: Marah dengar Penjelasan Dirut PLN, Jokowi Minta Listrik Padam Total Tidak Terulang
Baca: ZODIAK Hari Ini Selasa 5 Agustus 2019, Hari yang Hebat Leo, Kesempatan Langkah Besar bagi Aries
"Kalau caleg terpilih direntang tujuh hari tidak menyerahkan, maka KPU akan bersurat ke pemerintah untuk tidak melantik yang bersangkutan. Bersangkutan akan dilantik ketika memenuhi atau menyampaikan tanda terima laporan," ucap dia.
Lebih lanjut, diungkapkannya, KPU memberikan sosialisasi penetapan raihan kursi dan caleg terpilih agar parpol sudah siap sudah tau mekanisme yang saat penetapan perolehan kursi.
"Penetapan perolehan kursi, untuk Kalbar masih ada sidang di MK, kita akan tunggu putusan dari sidang MK yang nanti dijadwalkan di MK, putusannya dibacakan, rentang waktu dari tanggal 6-9 Agustus 2019. Maka kita lihat apa putusan dari MK," tururnya.
Kalaupun tidak ada halangan, lanjut Erwin, dari PKPU 14 berkenaan tahapan, program dan jadwal, diatur lima hari setelah putusan MK diterima KPU maka KPU wajib melaksanakan putusan.
"Ketika memang tidak ada permasalahan pergeseran kursi dan suara maka kita bisa menetapkan perolehan kursi parpol maupun caleg terpilih. Namun kemudian jika ada putusan berkata lain, maka akan dilihat putusannya, dan apapun putusan MK KPU wajib melaksanakannya," tukasnya.
UPDATE Hasil Leicester vs Arsenal - Baru 7 Menit Kebobolan & Wasit Gagalkan Penalti, Skor 1-0 |
![]() |
---|
Pengganti Nasi untuk Diabetes ! Bisa Jadi Menu Makanan Sehari-hari untuk Penderita Diabetes |
![]() |
---|
MOTOGP 2021 Update, Jadwal MotoGp 2021 dan Jam Tayang Trans7 Hari Ini | Kejutan Marc Marquez |
![]() |
---|
Kadar Gula Darah Normal Menurut Usia ! Berapa Kadar Gula Darah Normal ? Waspada Penyakit Diabetes ! |
![]() |
---|
JADWAL MotoGP 2021 Live Trans7 Hari Minggu - LIVE MotoGP Qatar 2021 dan Duet Maut Daftar Pembalap |
![]() |
---|