Seluruh Anggota DPRD Pontianak Terpilih Telah Serahkan LHKPN
Ketua KPU Pontianak, Deni Nuliadi mengungkapkan jika seluruh anggota DPRD Pontianak terpilih telah menyerahkan LHKPN
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Tri Pandito Wibowo
Seluruh Anggota DPRD Pontianak Terpilih Telah Serahkan LHKPN
PONTIANAK - Ketua KPU Pontianak, Deni Nuliadi mengungkapkan jika seluruh anggota DPRD Pontianak terpilih telah menyerahkan LHKPN.
"Semua caleg sudah menyerahkan LHKPN," kata Deni, belum lama ini.
Untuk diketahui, caleg pemilu 2019 harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Penyerahan dilakukan paling lambat tujuh hari setelah penetapan hasil pemilu. Jika melebihi batas tersebut, maka caleg terpilih dapat ditunda pelantikannya.
Aturan penyerahan LHKPN itu telah dituangkan dalam Pasal 37 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa, Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang dalam negeri, dan Gubernur.
Baca: Gubernur Kalbar Hadiri Kegiatan Hari Puncak KTNA, Hari Gotong Royong di Kabupaten Sambas
Baca: Pengisi Suara The Angry Bird 2 Diisi Anak-anak Artis Ternama, Siapa Saja Lihat Yuk!
Baca: Streaming Trans7 LIVE MotoGP Ceko 2019 ! Marquez Pole Position, Duo Yamaha Rossi & Vinales Tercecer
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/deni-nuliadi-senin.jpg)