Dirjen Gakkum LHK, Tetapkan UB Tersangka Kasus Karhutla 274 HA di Desa Teluk Bakung

Menindalanjuti perintah Dirjen Gakkum KLHK, Subhan menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami keterlibatan pihak lain sebagai pendana.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) 

Dirjen Gakkum LHK, Tetapkan UB Tersangka Kasus Karhutla 274 HA di Desa Teluk Bakung

PONTIANAK - Balai Gakkum KLHK Kalimantan telah tetapkan UB sebagai tersangka perkara kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) seluas 274 HA yang terjadi di ‎Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

‎Penetapan UB (46) sebagai tersangka ini di sampaikan oleh Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Subhan yang mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian penyidikan terkait kasus pembakaran lahan seluas 274 Ha yang di Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kec Ambawang, Kab Kubu Raya.

"Tak hanya itu Penyidik mengamankan 1 korek api gas merk tokai, 1 ban dalam motor bekas, 1 parang, sampel daun yang telah terbakar dan barang bukti lainnya untuk mengungkap kasus ini."ujar Subhan pada Sabtu (3/8/2019) Dalam rilis resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Dirjen Gakkum LHK.

Baca: Warga Kubu Raya Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembakar Lahan, Ini Komentar Kepala BPBD Kalbar

Terkait perkara Karhutla tersebut ‎Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 69 Ayat 1 Huruf h Jo. Pasal 108 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Subhan menyampaikan bahwa kasus ini berawal saat Tim Intelligence Centre (Opsroom) Seksi Pontianak, Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, memantau adanya hotspot di sekitar Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kubu Raya.

Tim memverifikasi di lokasi di Kecamatan Ambawang, Kab Kubu Raya dan menemukan lahan yang terbakar di wilayah Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat dengan luas total kurang lebih 274 ha: 144 ha berada di koordinat -0,022222°S 109,792778°E, 120 ha di koordinat -0,004722°S 109,800556°E dan -0,015000°S 109,800833°E, dan 10 Ha di koordinat -0,003333°S 109,795833°E.

Selain itu juga Tim mendapati UB adalah sebagai pelaku yang membuka lahan dengan menggunakan parang, kemudian mengumpulkan serasah hasil pembukaan lahan dan membakarnya dengan korek api merk Tokai dan tak hanya itu menambahkan bahan bakar lainnya berupa ban dalam motor bekas.

Dalam penanganan kasus ini, Penyidik Gakkum KLH terus berkoordinasi dengan KORWAS PPNS Polda Kalimantan Barat, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Menindalanjuti perintah Dirjen Gakkum KLHK, Subhan menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami keterlibatan pihak lain sebagai pendana. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved