Sempat Ditunda, KPU Kabupaten Sambas Tetapkan Anggota DPRD Kabupaten Sambas Terpilih

Ketua KPU Kabupaten Sambas, Sudarmi mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan Pemilu 2019 di Sambas

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK/M Wawan Gunawan
Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Ir H Arifidiar MH saat menerima penghargaan dari ketua KPU Kabupaten Sambas, Sudarmi, S.Pd, Selasa (30/7/2019). 

Sempat Ditunda, KPU Kabupaten Sambas Tetapkan Anggota DPRD Kabupaten Sambas Terpilih

SAMBAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas, pagi tadi menggelar Rapat Pleno Terbuka dalam rangka Penetapan Perolehan Kursi Parpol peserta pemilu dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sambas, pada Pemilu serentak 2019.

Ketua KPU Kabupaten Sambas, Sudarmi mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan Pemilu 2019 di Sambas.

"Kegiatan ini adalah tahapan terakhir sebelum tahap evaluasi dan pelantikan dari sekian banyak tahapan pemilu 2019 di Kabupaten Sambas," ujarnya, Selasa (30/7/2019) di Hotel Pantura Sambas.

Baca: Polres Sintang Gandeng Awak Media Ciptakan Situasi Kamtibmas

Baca: Bupati Sanggau Lantik Pengurus Forikan Sanggau, Ajak Masyarakat Biasakan Konsumsi Ikan

Baca: Market Asia Dihantam Perang Dagang Lagi, IHSG Turut Melemah

Ia menjelaskan, jalannya Pemilu 2019 cukup rumit, dan tidak terkecuali di Kabupaten Sambas, namun demikian, semuanya bisa berlangsung dengan aman dan lancar.

"Setelah sekian bulan kita melaksanakan kontestasi telah dihasilkan pemenangnya dan pemilu 2019 berjalan sukses meski dinilai cukup rumit dan sangat berdinamika," katanya.

Meski Rapat Pleno sebelumnya sempat diundur, hingga di laksanakan pada hari ini. Ia sampaikan, hal tersebut lantaran KPU masih menunggu proses sidang di MK selsai.

"Kami melaksanakan rapat pleno ini sesuai dengan PKPU No 5 th 2019. Memang sebelumnya sempat sudah akan dilaksanakan Rapat Pleno namun karena kita harus menunggu surat Fisik dari KPU RI maka ini baru bisa dilakukan pada hari ini," ungkapnya.

"Karena pemilu dilaksanakan serentak maka mau tidak mau kita mesti menunggu putusan MK. Dan dari KPU RI kami sudah menerima surat pada tanggal 25 juli 2019 dan hari ini kita laksanakan rapat pleno," jelasnya.

Saat di tanyai mengenai jadwal pelantikan dari Anggota DPRD Kabupaten Sambas terpilih. Sudarmi menerangkan, para pemenang pemilu di Kabupaten Sambas akan dilantik pada bulan Oktober 2019.

"Setelah ini, juga akan kita serahkan berkas-berkas hasil pemilu kepada pemerintah daerah Kabupaten Sambas. Selanjutnya kita akan lakulan evaluasi dan pelantikan Anggota DPRD yang baru pada bulan Oktober mendatang," tuturnya.

Di kesempatan itu, Sudarmi juga mengingatkan agar calon anggota DPRD terpilih bisa sesegera mungkin untuk membereskan Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) mereka sesuai aturan yang sudah ditetapkan.

"Sampai hari ini terdapat dua Calon Anggota Legislatif yang masih belum menyampaikan laporan LHKPN-nya, sesuai aturan batas waktunya yaitu tujuh hari setelah ditetapkan, artinya tujuh hari dari sekarang. Jika tidak juga menyerahkan LHKPN tersebut maka tidak akan dilantik," tegasnya.

Tidak lupa, Sudarmi juga menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah berperan aktif membantu terselenggaranya Pemilu serentak tahun 2019 di Kabupaten Sambas.

"Kami sangat berterima kasih karena dari tahap awal hingga hari ini sangat banyak bantuan dari seluruh unsur yang ada di Kabupaten Sambas, dan ini sangat membantu tahapan pemilu sehingga berjalan baik dan lancar," tutupnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved